Nasional

DPR Jangan Hambat Parpol Nonparlemen Jadi Anggota pemilihan

JAKARTA – Pembina Perkumpulan untuk Pemilihan Umum lalu Demokrasi ( Perludem ) Titi Anggraini memohonkan DPR dapat menghasilkan aturan untuk mempermudah partai kebijakan pemerintah (parpol) nonparlemen sanggup menjadi kontestan pilpres pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ). Ia meminta, agar DPR tak menghambat hak kebijakan pemerintah partai nonparlemen .

Usulan itu dilontarkan Titi pada diskusi yang mana diselenggarakan Integrity bertajuk “Kontroversi Pilpres Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK,” di dalam Diskusi Coffe, Ibukota Selatan, Mingguan (12/1/2025). Titi mengatakan, partai parlemen sudah pernah diberi kemudahan menjadi kontestan kebijakan pemerintah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, partai parlemen berpeluang besar menjadi kontestan pemilu. “Karena yang dimaksud telah 99% pasti jadi partai partisipan urusan politik 2029, itu adalah partai parlemen berkat budi baik MK melalui putusan 55/2020, partai parlemen tak perlu diverifikasi faktual, partai nonparlemen harus verifikasi administrasi lalu faktual,” kata Titi.

Kendati sudah diberi kemudahan oleh MK, ia meminta-minta partai parlemen tak menghambat hak kebijakan pemerintah partai nonparlemen. Menurutnya, partai parlemen di area DPR perlu memudahkan partai nonparlemen menjadi kontestan pemilu.

“Sudah dikasih kebaikan MK jangan menghambat hak urusan politik yang lain. Lebih baik kemudian biarkan kompetisinya sehat, persyaratan menjadi kontestan pemilihan umum kalau sanggup malah dimudahkan,” ungkap Titi.

Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus

Ia pun menyarankan agar DPR menghasilkan ambang batas fraksi untuk mengurangi fragmentasi dalam parlemen. Namun, Titi menilai, perlu adanya kemudahan partai nonparlemen menjadi kontestan pemilu.

“Kalau ingin menjaga dari fragmentasi pada parlemen, sebab memang sebenarnya parlemen sebagai mitra Presiden perlu fragmentasi simpel dari sisi kekuatan politik, itu bisa saja diberlakukan dengan ambang batas fraksi,” ungkap pengajar hukum pilpres Universitas Indonesia ini.

“Biarkan partai-partai masuk parlemen. Hapuskan hanya ambang batas parlemen, kalau mau masih ambang batas, seperti usulan Perludem, 1% saja,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button