Kimberly Ryder Resmi Cerai, Edward Akbar Wajib Nafkahi Anak Rp6 Juta per Periode

JAKARTA – Kimberly Ryder lalu Edwar Akbar resmi bercerai. Majelis hakim Pengadilan Agama Ibukota Indonesia Pusat telah lama memutus pasangan ini cerai secara e-court. Hal yang disebutkan tercantum di salinan putusan perkara cerai mereka.
“Bahwa Perkawinan Penggugat kemudian Tergugat Putus Cerai,” bunyi salinan putusan yang disebutkan , hari terakhir pekan (29/11/2024).
Selain resmi berpisah, Kimberly Ryder mendapatkan hak asuh anak, yakni Rayden Starlight Akbar dan juga Aisyah Moonlight Akbar.
“Bahwa 2 (dua) orang anak yang dimaksud bernama Rayden lalu Aisya di tempat pada Pengasuhan Penggugat (Kim) serta memberikan akses terhadap Tergugat untuk bertemu anaknya,” bunyi lanjutan salinan putusan.
Edward Akbar pun mempunyai kewajiban untuk memberikan nafkah sebesar Rp6 jt per bulan untuk dua anaknya.
“Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar Rp.6.000.000 (enam jt rupiah) per bulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10% (sepuluh persen),” tutupnya.
Sebagai informasi, Kimberly Ryder melayangkan gugatan cerai pada sang suami, Edward Akbar di area Pengadilan Agama Ibukota Pusat pada 12 Juli 2024.
Bahkan, Kim mengaku telah di area talak tiga. Selain perceraian, permasalahan rumah tangga mereka juga sempat berujung ke jalur hukum lantaran Kim melaporkan Edward menghadapi tuduhan penggelapan mobil pada Polres Metro DKI Jakarta Selatan.
Situasi semakin memanas usai Edward Akbar mengadukan istrinya itu ke KPAI akibat dugaan kekerasan pada anak yang mana dijalankan Kimberly Ryder.
Tak lama berselang, Kimberly juga melaporkan Edward Akbar ke Komnas Perempuan menghadapi dugaan tindakan KDRT yang didapatnya selama menikah. Komunikasi merek pun tidak ada terjalin dengan baik hingga akhirnya keduanya resmi bercerai.






