Soroti Rendahnya Hukuman Koruptor pada Indonesia, Waktu senja Hal ini pada INTERUPSI dengan Anisha Dasuki, Bremana Tenaya, juga Narasumber Kredibel, Live Hanya di dalam iNews

JAKARTA – Korupsi menjadi salah satu permasalahan terbesar yang mana terus menggerogoti sendi-sendi keberadaan bangsa Indonesia. Dalam sebuah pernyataan tegas, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar hukuman bagi koruptor diperberat hingga mencapai 50 tahun penjara. Namun, pertanyaan besar yang tersebut muncul adalah: apakah usulan ini mungkin saja diterapkan di sistem hukum Indonesia?
Dalam episode terbaru INTERUPSI di malam hari ini bersatu Anisha Dasuki, Bremana Tenaya, Andi Asrun, Teuku Nasrullah, serta para narasumber kredibel lainnya akan mengeksplorasi tema hangat “Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah?”.
Meskipun usulan ini terdengar sebagai langkah tegas yang digunakan diperlukan, namun penerapannya tidaklah sederhana. Sistem hukum Indonesia pada waktu ini belum mengatur hukuman penjara hingga 50 tahun bagi koruptor. Beberapa pelaku korupsi semata-mata dijatuhi hukuman beberapa tahun penjara, bahkan banyak kali mendapatkan remisi yang mana mempercepat masa tahanan mereka. Akibatnya, hukuman ini dinilai tiada memberikan efek jera. Jika pemerintah benar-benar ingin memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, apakah hukuman 50 tahun bagi koruptor merupakan solusi tepat yang dimaksud mampu menyebabkan efek jera?
Saksikan selengkapnya di dalam INTERUPSI “Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah?” waktu malam ini dengan para narasumber, Andi Asrun-Pakar Hukum Tata Negara, Teuku Nasrullah-Pakar Hukum Pidana, Pitra Romadoni-Praktisi Hukum, Saut Situmorang – Pimpinan KPK 2015-2019, pukul 20.00 WIB, Live semata-mata di dalam iNews.






