Fortuner Dilaporkan Cuma Rp6 Juta? KPK Bongkar LHKPN Pejabat Nakal!

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mengaku miris mengawasi data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, banyak pejabat yang mana mengisi data asal-asalan pada mencantumkan nilai sebuah barang.
Nawawi memberikan salah satu contoh, yakni sebuah Toyota Fortuner yang tersebut ditulis mempunyai nilai Rp6 juta. Padahal, mobil yang disebutkan mempunyai harga jual banyak jt rupiah, bahkan kondisi bekasnya masih miliki harga jual tinggi.
“Pengisian LHKPN kadang lebih lanjut berbagai amburadul-nya pak, ada Fortuner diisi harganya Rp6 juta. Kita nanya ke ia gitu kan, dalam mana dapat Fortuner Rp6 juta, kita ingin beli juga 10 gitu. Itu kondisi yang tersebut ada,” kata Nawawi Pomolango dilansir dari siaran secara langsung Mahkamah Agung.
Oleh sebab itu, Nawawi mengimbau agar para pejabat melaporkan LHKPN dengan baik. Menurutnya, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban untuk masyarakat.
“Saya pernah meminta-minta Direktorat LHKPN itu khusus coba Mahkamah Agung yang mana anda anggap sedikit kontroversial di tempat di pengisiannya, itu tambahan dari seperdua pimpinan Mahkamah Agung yang tersebut disinyalir memang sebenarnya pengisiannya itu tak didasarkan pada fakta yang digunakan sebenarnya,” tuturnya.
Sebagai informasi, Toyota Fortuner terbaru pada waktu ini dibanderol Rp573,7 jt untuk tipe terendah. Sementara varian tertinggi dibanderol Rp761,7 juta. Harga yang disebutkan berstatus on the road (OTR) Jakarta.
Fortuner sendiri pertama kali meluncur di tempat Indonesia pada 2005, dengan dua pilihan mesin, yaitu bensin serta diesel. Bahkan, harga jual kondisi bekas pada tahun yang disebutkan juga masih, berkisar Rp110 jt sampai Rp170 juta.
Nawawi tiada menyebutkan siapa pejabat yang digunakan mengisi data nilai Fortuner sebesar Rp6 juta. Sehingga tidak ada diketahui lansiran tahun berapa SUV bongsor yang mana dimasukkan pada dataLHKPNtersebut.






