Gapeknas tegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tenaga proyek konstruksi

Surabaya – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional Tanah Air (Gapeknas) Ricky Conrad Tigor P Siahaan menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tenaga pembangunan di negeri.
Sertifikasi kompetensi kerja (SKK) bagi tenaga proses pembuatan sendiri sebenarnya sudah ada dimulai dilaksanakan sejak tahun 1999 dengan ditetapkannya Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
“Namun hingga ketika ini tenaga kerja pembangunan yang tersertifikasi masih cukup kecil,” kata Ricky Conrad Tigor P Siahaan di dalam Surabaya, Jawa Timur, Rabu.
Pada 2017, inovasi sekaligus penguatan regulasi ke bidang Jasa Konstruksi ditandai dengan ditetapkanya UU No. 2 Tahun 2017 yaitu pengakuan kompetensi tenaga kerja proyek konstruksi melalui serangkaian sertifikasi kompetensi kerja.
Di sisi lain, hingga ketika ini tenaga kerja proses pembuatan yang dimaksud tersertifikasi masih cukup kecil yakni berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) belaka 3,95 persen dari total angkatan kerja proses pembuatan di dalam Negara Indonesia sejumlah 8.505.542 khalayak pada 2023.
Jumlah TKK bersertifikat ini mengalami penurunan signifikan apabila dibandingkan dengan 2020 yang dimaksud mencapai 688.334 tenaga kerja proyek konstruksi sehingga diperlukan percepatan agar tercipta SDM proyek konstruksi yang handal kemudian berdaya saing.
Sekretaris Jenderal DPP Gapeknas R. Bima Bhakti Nusantara menambahkan, tenaga kerja proses pembuatan bersertifikat sangat dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan proses pembuatan milik pemerintah ataupun swasta.
Terlebih, pada pemerintahan Prabowo-Gibran diperkirakan penyelenggaraan infrastruktur akan datang menjadi prioritas utama.
"Kami berharap khususnya ke Jawa Timur, perusahaan serta badan perniagaan kontruksi adalah perusahaan yang tersebut siap baik secara SDM, perusahaan, hingga peralatan semuanya siap kemudian kompeten,” katanya.
Ketua DPD Gapeknas Jatim Baso Juherman pun mengaku siap dan juga akan tancap gas melaksanakan percepatan sertifikasi tenaga kerja proses pembuatan mengingat terdapat risiko kegagalan proses pembuatan apabila pembangunan dikerjakan oleh tenaga kerja yang dimaksud tak kompeten di dalam bidangnya.
Selain percepatan sertifikasi, Baso juga akan melakukan konsolidasi dengan pemerintah Jatim khususnya terkait kebijakan-kebijakan jasa konstruksi.
Artikel ini disadur dari Gapeknas tegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tenaga konstruksi






