Google ajukan banding putusan KPPU mengenai sistem pembayaran Google Play

Ibukota – Perusahaan teknologi Google mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait sistem pembayaran Google Play yang tersebut dinilai mengandung banyak ketidakakuratan faktual tentang media yang disebutkan kemudian mekanisme operasinya.
"Kami dengan hormat mengajukan banding menghadapi putusan tersebut, yang tersebut didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang perekonomian program juga cara kerja bidang usaha kami," kata perusahaan pada penjelasan resmi pada blognya pada Selasa.
Dalam bandingnya, Google mengemukakan tiga argumen pembelaan. Pertama, perusahaan menegaskan Android adalah habitat terbuka kemudian Google Play hanyalah salah satu dari sejumlah cara untuk mendapatkan program dalam Indonesia.
Menurut Google, putusan KPPU memperlakukan Google Play sebagai satu-satunya cara bagi warga Tanah Air untuk menemukan serta mengakses aplikasi.
Di Android, Google menyediakan sejumlah pilihan bagi pengguna untuk mendapatkan aplikasi, mencakup toko program pihak ketiga kemudian unduhan dengan segera dari website web para pengembang.
"Apple App Store serta beragam toko program pihak ketiga lainnya juga menawarkan cara lain untuk menemukan aplikasi," tulis perusahaan.
Kedua, Google mengklaim cara merekan menjalankan Play Store sudah pernah menyokong sistem ekologi aplikasi mobile yang dimaksud sehat walafiat serta kompetitif dalam Indonesia.
Dalam keputusannya, KPPU telah terjadi menemukan bahwa wajar mengenakan biaya layanan untuk mengupayakan ekosistem ini, mengingat banyaknya layanan yang tersebut disediakan oleh Google Play. Layanan yang dimaksud mulai dari upaya untuk melindungi keamanan Android juga Play, distribusi aplikasi, hingga alat juga pelatihan pengembang.
Semua itu ditambah dengan sistem pembayaran, yang mana menyediakan platform digital pembayaran yang dimaksud konsisten, aman, dan juga terjamin guna memberi pengguna pilihan beragam opsi pembayaran.
Namun, Google memandang bahwa KPPU gagal mempertimbangkan persaingan yang dimaksud kuat seputar biaya layanan, yang dimaksud terus pihaknya turunkan. Di Indonesia, bagi pengembang yang digunakan berjualan konten digital dalam perangkat lunak mereka, sebagian besar memenuhi persyaratan untuk biaya layanan sebesar 15 persen atau kurang.
"Model industri kami menggalakkan pengembangan kemudian pembangunan ekonomi berkelanjutan pada platform, menyelaraskan kesuksesan kami dengan para pengembang Play Store," tulis perusahaan.
Ketiga, sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) Google Play sudah menunjukkan komitmen yang digunakan kuat terhadap pilihan. Google menjelaskan, ketersediaan sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) sudah pernah menjawab banyak perasaan khawatir yang dipertimbangkan oleh KPPU, termasuk dengan menyediakan alternatif sistem penagihan Google Play juga memperluas metode pembayaran yang mana tersedia.
Disebut, Google Play memperkuat berbagai metode pembayaran juga merupakan toko program besar pertama yang digunakan mengizinkan pengembang menawarkan sistem pembayaran dia sendiri. UCB sudah pernah tersedia untuk pengembang perangkat lunak di dalam Negara Indonesia sejak tahun 2022, dan juga Nusantara diantaranya di antara negara pertama pada bumi yang tersebut mendapat faedah dari kegiatan ini.
Google menegaskan komitmennya untuk memperluas inisiatif UCB ke pengembang gim ke Indonesia. Selain itu, inisiatif percontohan UCB telah terjadi menawarkan pengurangan biaya layanan sebesar 4 persen untuk proses yang dijalankan menggunakan sistem pembayaran alternatif.
Upaya banding Google juga akan mengangkat beberapa jumlah keberatan tambahan, termasuk kekeliruan faktual, permasalahan prosedural, juga ketidakcukupan standar bukti yang diajukan.
"Kami memiliki keyakinan penuh terhadap kedudukan kami lalu mengharapkan kesempatan untuk memberikan argumentasi kami selama serangkaian hukum yang tersebut berjalan," kata Google.
Artikel ini disadur dari Google ajukan banding putusan KPPU soal sistem pembayaran Google Play






