Hakim Diminta Dalami Pengakuan Agustiani Tio di dalam Sidang Praperadilan Hasto

JAKARTA – Majelis hakim diminta untuk mendalami juga memeriksa kesaksian mantan terpidana persoalan hukum suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina pada sidang praperadilan Hasto Kristiyanto yang digunakan dilakukan pada Hari Jumat (7/2/2025) kemarin.
Diketahui, Agustiani Tio yang dimaksud merupakan mantan anggota Bawaslu dihadirkan oleh kelompok kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum lalu Hak Asasi Orang Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyatakan, terkait pengakuan Agustiani Tio yang disebutkan ada tiga persoalan yang dimaksud fundamental pada suatu proses hukum acara pidana pada kerangka projustisia.
Pertama, Julius mengatakan adanya dugaan intimidasi yang tersebut dilaksanakan oleh pihak penyidik terhadap Agustiani Tio.
Lalu, intimidasi ditujukan untuk menyampaikan nama salah satu orang dengan melakukan perbuatan tertentu. Namun kesaksian itu tidak perkembangan yang dimaksud sebenarnya dialami, didengar, lalu dilihatnya.
Selanjutnya, ada seseorang yang dimaksud mengaku menawarkan sebagian uang terhadap Tio untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dimaksud didesak oleh penyidik. Yaitu mengatakan satu nama, lalu satu nama itu melakukan sebuah perbuatan penyuapan terhadap Harun Masiku.
“Dari tiga kejadian itu, maka sanggup dipastikan apabila yang dimaksud melakukan oleh penyidik KPK itu telah terjadi dua pelanggaran kemudian satu kejahatan,” kata Julius, Mingguan (9/2/2025).






