Harga Jual Rokok Eceran Naik, Begini Prospek Bisnis Gudang Garam, Sampoerna hingga Wismilak

JAKARTA – Memasuki akhir 2024, pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan dua regulasi yakni PMK 96/2024 kemudian PMK 97/2024, yang dimaksud mengatur cukai serta tarif jual eceran (HJE) rokok untuk tahun 2025. PMK yang dimaksud mengatur tiada akan ada kenaikan tarif cukai pada tahun 2025.
Sebaliknya, pemerintah akan meninggikan HJE rokok dengan implementasi mulai 1 Januari 2025. Langkah ini diyakini mampu menghurangi praktik downtrading, alias fenomena ketika konsumen beralih ke produk-produk rokok yang tersebut lebih lanjut diskon Selain itu, upaya pemerintah ini juga dinilai dapat menjaga keberlanjutan sektor tenaga kerja, juga menekan konsumsi rokok akibat biaya jual yang mana tambahan tinggi. Keputusan ini diproyeksikan akan mengakibatkan pembaharuan signifikan bagi bidang tembakau, termasuk saham emiten rokok terkemuka di area Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), serta PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM).
Kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) 2025
Berdasarkan riset CGS International Sekuritas Indonesia, HJE sigaret kretek mesin (SKM) mengalami kenaikan sebesar 5,1 persen untuk tier-1, dan juga 7,6 persen untuk tier-2. Sementara itu, HJE sigaret putih mesin (SPM) meningkat 4,8 persen untuk tier-1, lalu 6,8 persen untuk tier-2. Adapun HJE sigaret kretek tangan (SKT) naik tambahan signifikan, yakni 9,6-10 persen untuk tier-1, 15 persen untuk tier-2, serta 18,6 persen untuk tier-3.
Khusus rokok elektrik, kenaikan HJE ditetapkan sebesar 6 persen, dengan sistem open liquid mencapai 22 persen, dan juga closed liquid sebesar 6 persen. Fakta CGS mencatatkan perusahaan rokok secara historis mampu mempertahankan gross margin mereka itu walaupun cuma meninggikan nilai tukar jual rata-rata (ASP) mereka.
“Kenaikan hanya saja sebesar 2 sampai 3 persen pada tahun tanpa kenaikan cukai,” tulis riset yang mana dikeluarkan oleh analis CGS, Jason Chandra, juga Elizabeth Noviana pada 13 Desember 2024.
Namun, walaupun ada peluang menjaga margin laba, tantangan utama emiten rokok adalah lemahnya daya beli masyarakat, yang berpotensi menekan jumlah jualan di dalam 2025.
Rating Sektoral
Meski kebijakan pemerintah meninggal HJE tanpa meninggal cukai dinilai positif untuk menjaga stabilitas industri, pelemahan daya beli penduduk lalu ancaman rokok ilegal tetap saja menjadi tantangan utama.






