Nasional

Prabowo Teken Perpres Badan Penyelenggara Haji, Hal ini Tindakan dan juga Fungsinya

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah terjadi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji. Dalam perpres tersebut, diatur pula tentang tugas kemudian fungsi Badan Penyelenggara Haji .

Dikutip dari laman https://jdih.setneg.go.id, Kamis (7/11/2024), Perpres Nomor 154 Tahun 2024 yang disebutkan ditetapkan juga ditandatangani Presiden Prabowo pada 5 November 2024. Perpres yang disebutkan juga diundangkan pada tanggal yang sebanding ketika diteken.

Terdapat 53 pasal di perpres tersebut. Bab I tentang Ketentuan Umum terdiri dari satu pasal, berikutnya bunyinya:

Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang digunakan dimaksud dengan:
1. Badan Penyelenggara Haji yang dimaksud selanjutnya disebut Badan merupakan Lembaga pemerintahan yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji.
2. Kepala adalah kepala yang digunakan melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji.

Bab II mengatur tentang Kedudukan, Tugas, serta Fungsi. Bab ini terdiri dari tiga pasal. Berikut isi pasal-pasal tersebut:

Pasal 2
(1) Badan berada pada bawah juga bertanggung jawab terhadap Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang agarna.
(2) Badan dipimpin oleh Kepala.

Pasal 3
Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, Badan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan juga penetapan kebijakan teknis di dalam bidang dukungan penyelenggaraan haji;
b. koordinasi lalu pelaksanaan kebijakan teknis dalam bidang dukungan penyelenggaraan haji;
c. pelaksanaan pengawasan, pemantauan, kemudian evaluasi di tempat bidang penyelenggaraan haji;
d. koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, kemudian pemberian dukungan administrasi terhadap seluruh unsur organisasi dalam lingkungan Badan;
e. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang digunakan menjadi tanggung jawab Badan;
f. pengawasan menghadapi pelaksanaan tugas di tempat lingkungan Badan; dan
g. pelaksanaan dukungan yang tersebut bersifat substantif terhadap seluruh unsur organisasi dalam lingkungan Badan.

Diketahui, Badan Penyelenggara Haji merupakan badan baru yang tersebut dibentuk Presiden Prabowo. Irfan Yusuf diangkat sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji.

Kepala BPH Irfan Yusuf (Gus Irfan) mengumumkan penyelenggaraan haji pada tahun 2025 masih di area bawah Kementerian Agama (Kemenag). Sebab, pihaknya masih mengawaitu payung hukum untuk dapat menjalankan tugas serta fungsinya sebagai penyelenggara.

“Penyelenggaraan haji 2025 Badan Penyelenggara Haji (BPH) belum menyelenggarakan, lantaran belum ada payung hukumnya,” kata beliau ketika bersilaturahmi ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu (31/10/2024).

Related Articles

Back to top button
6789101191011121314978979980981982983151617181920345678123456tips slot online modern agar stabilitas lebih optimalstarlight princess dan pengamatan komunitas terhadap permainan mbgsugar rush dan konsep permainan slot online pragmatic play yang berwarnawild bandito dan pembahasan runtuhan dalam permainan terkini mbgsuper scatter menghadirkan kejutan instan dengan efek cepat responsifrtp live gates of olympus