Hendak Liburan ke Batam, Buronan Interpol Judi Online dengan syarat China Ditangkap

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap buronan Interpol sindikat judi online dengan syarat China berinisial YZ. Ia ditangkap pada waktu hendak menyeberang ke Indonesia dari Singapura pada Hari Senin (2/12/2024).
Direktur Pengawasan lalu Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman menyebutkan, YZ ditangkap ketika hendak liburan ke Batam.
“Hasil interogasi awal dari kami Imigrasi, terkait dengan yang tersebut yang dimaksud bersangkutan ini ke Batam itu tujuannya untuk vacation, liburan,” kata Yuldi pada waktu konferensi pers pada kantornya, Kamis (5/12/2024).
Yuldi menjelaskan, pada waktu dilaksanakan penangkapan oleh Kantor Imigrasi Batam, yang dimaksud bersangkutan tiada sendiri, tapi sama-sama ketiga anaknya. Yuldi melanjutkan, ketika ini ketiga anaknya telah bersatu ibu mereka.
“Saat ini Anaknya telah dengan dengan ibunya. Karena, begitu diamankan yang digunakan bersangkutan menghubungi istrinya kemudian istrinya datang ke Batam serta sekarang anaknya sudah ada diserahkan ke istrinya,” ujarnya.
Sebelumnya, YZ ditangkap ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam ketika menuju Indonesia dari Singapura.
“Bahwa yang mana bersangkutan diamankan pada waktu akan melintas melalui TPI Pelabuhan Internasional Batam Center pada tanggal 2 Desember 2024, menggunakan kapal Majestic dari Pelabuhan Internasional Harbour Front, Singapura,” kata Direktur Pengawasan lalu Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman ketika konferensi pers di area kantornya, Kamis (05/12/2024).
Yuldi menjelaskan, YZ merupakan buronan menghadapi permintaa NCB Beijing. Berdasarkan informasi yang mana diterima pihaknya, Yuldi menyatakan YZ merupakan pihak yang mana bertanggung jawab untuk transaksi kemudian mencuci uang dari hasil judi online.






