Hentikan Kekerasan Seksual Anak!

Nihayatul Wafiroh
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI
KASUS perkosaan disertai pembunuhan terhadap anak usia 7 (tujuh) tahun beberapa waktu lalu di tempat Kota Banyuwangi harus menjadi kesempatan bagi kita untuk merenungkan kembali, mengapa tindakan hukum kekerasan seksual anak masih terus terjadi.
Mengapa Undang-Undang(UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) 2022 belum cukup efektif menghindari terjadi kekerasan seksual pada anak? Langkah apa yang tersebut perlu dilakukan?
Tulisan ini akan mengurai penyulut kekerasan seksual serta solusi konprehensive, sehingga pengamanan terhadap generasi mendatang dapat diwujudkan secara maksimal.
Kasus dalam Banyuwangi hanyalah satu dari ribuan persoalan hukum kekerasan seksual terhadap anak di tempat Indonesia. Kementerian PPA melalui data Sistem Berita Online Perlindungan Perempuan lalu Anak (Simfoni PPA), mencatatkan data bahwa di rentang waktu Januari sampai Juni 2024, terdapat 7.842 perkara kekerasan terhadap anak dengan 5.552 korban anak perempuan serta 1.930 korban anak laki-laki.
Kasus kekerasan seksual menempati urutan pertama disamping kekerasan fisik serta psikologi. Kasus yang tersebut tercatat ini semata-mata sebagian kecil dari tindakan hukum yang tersebut sesungguhnya terjadi pada lapangan. Ibarat gunung es, hanya saja sedikit perkara yang mana dilaporkan. Sebagian besar perkara diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa memperhatikan permintaan anak, sebagai korban.
Memahami kekerasan seksual pada anak dengan mengedepankan keperluan korban sangat penting, mengingat akibat kekerasan seksual, apabila dibiarkan, dapat berkepanjangan dan juga bahkan menjadi siklus kekerasan yang digunakan berulang. Yaitu korban akan menjadi pelaku kekerasan, akibat trauma atau dendam yang digunakan belum terpulihkan.
Penelitian WHO(2017) menegaskan bahwa kekerasan seksual akan berdampak pada kemampuan fisik mental anak sebagai korban. Hal ini disebabkan pelaku juga korban biasanyahidup dalam satu lingkungan yang sama, seperti lingkungan keluarga, tetangga, lingkungan sekolah atau bahkan di tempat asrama.
Lingkungan terdekat yang tidaklah aman ini menyebabkan korban cenderung mengalami depresi, fobia, juga mengalami kecurigaan pada orang lain pada waktu yang dimaksud lama.
Penelitian social (Erlinda, 2014) mengatakan bahwa kekerasan seksual anak akan berdampak pada kehancuran saraf di area bagian cortex. Anak mengalami gangguan emosi, kemampuan sosial, halusinasi, dan juga perilaku beresiko terhadap kesehatannya, seperti penyalahgunaan obat-obatan terlarang lalu perilaku seksual di tempat usia lebih lanjut dini.






