Nasional

Pelaksanaan UU KUHP, Akademisi Dorong Pengaturan Tindak Pidana Ideologi Negara

JAKARTA – Kejahatan terhadap ideologi negara sekarang ini sudah pernah mempunyai aturan pasca lahirnya UU No 1/2023 tentang KUHP . Salah satu praktik yang mana masih ditemui pada waktu ini adalah terorisme yang mana berbasis ideologi agama juga kekerasan.

Ketua Rencana Kajian Terorisme, Sekolah Kajian Stratejik juga Global Universitas Indonesia (SKSG UI), Muhamad Syauqillah mengatakan, hadirnya aturan kejahatan terhadap ideologi negara memerlukan penjelasan tambahan terpencil pada singgungannya dengan terorisme. Syauqillah menilai tindakan pidana terhadap ideologi negara yang diatur pada KUHP Pasal 188, 189, dan juga 190 perlu pengaturan lebih lanjut lanjut di konteks tindakan pidana terorisme.

“Bahwa sejumlah pelaku aksi pidana terorisme dimotivasi oleh ideologi tertentu yang dimaksud jelas bertentangan dengan Pancasila,” kata Syauqilah, Rabu (9/10/2024).

Syauqilah menegaskan, kejelasan dan juga rencana implementasi KUHP ini penting sebab sebagai pengkaji terorisme. KUHP yang dimaksud akan diberlakukan pada 2026 khususnya pasal 188, 189, kemudian 190 dengan tegas mengatur pidana Ideologi yang dimaksud bertentangan atau bahkan meniadakan Pancasila. “Kalau di tempat UU No 5/2018 tentang perilakunya. Nah, KUHP ini mau bagaimana diimplementasikan,” ujarnya.

Salah satu Penyidik Densus 88 yang dimaksud hadir di forum diskusi yang dimaksud menyatakan bahwa kebanyakan dituduh kita adalah dikarenakan problem ideologi. Wakil Direktur SKSG UI Eva Achjani Zulfa mengungkapkan kebebasan individu untuk menganut ideologi ajaran tertentu dilindungi HAM namun sekaligus dibatasi dengan aturan tidak ada merugikan orang lain.

Untuk itu menurutnya penanganan pidana ideologi harus hati-hati. “Ketika aksi pidana ini negara terlalu over reaktif atau over kriminal. Maka bukanlah bikin takut malah bikin lancar. Perlu juga dicermati perihal pengkhianatan, penghasutan, mengancam ketertiban umum,” katanya.

Eva menjelaskan bukan mudahnya mempidanakan ideologi dengan mengambil contoh hukuman mati Imam Samudra yang digunakan justru menginspirasi jaringannya. Selain itu dijelaskan juga tentang Socrates yang dihukum meninggal sebab ideologinya tapi pikirannya masih dipakai sampai sekarang, demikian juga Copernicus yang dimaksud dihukum meninggal akibat teori heliosentrisnya tapi teori yang disebutkan terus dipakai.

“Ada yang digunakan perlu dicermati juga apabila pasal 188-190 ini diterapkan sebagai ordinary crime sementara terorisme extraordinary crime maka bagaimana dengan lapas super maximum security?” tuturnya.

Ketua Inisiatif Doktor SKSG UI Margaretha Hanita kembali mengungkapkan disertasi yang digunakan pernah disusunnya tentang makar organisasi terkait Papua Merdeka. Dia menyatakan pada level tertentu seseorang yang digunakan dipidana dengan kejahatan makar justru meningkatkan keterkenalan serta pengaruh di area kelompoknya. “Kita perlu cermat (menempatkan) mana makar mana terorisme,” katanya.

Dalam bagian penjelasan UU No 1/2023, sebenarnya pasal 188, 189, kemudian 190 telah terjadi ada. Namun di diskusi kelompok terpumpun yang tersebut diselenggarakan SKSG UI terlihat masih perlunya penjelasan lebih tinggi detail. Keterangan mengenai pembuktian unsur delik, hingga lembaga yang dimaksud memiliki kewenangan sebagai penginterpretasi Pancasila sangat diperlukan.

Related Articles

Back to top button