Impor Bibit serta Benih untuk Industri Pertanian, Peternakan, kemudian Perikanan Bebas Bea Masuk

JAKARTA – Pemanfaatan prasarana pembebasan bea masuk menghadapi impor bibit dan juga benih di beberapa tahun terakhir dinilai sangat minim. Bahkan tercatat nilai devisa impor menghadapi importasi bibit dan juga benih sepanjang tahun 2020-2022 belaka sekitar Rp270 miliar kemudian bea masuk kurang lebih besar sebesar Rp13 miliar.
Hal yang disebutkan mendasari pemerintah untuk menyokong pengembangan sektor pertanian , perikanan, serta peternakan di dalam Indonesia melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bibit kemudian Benih untuk Pembangunan serta Pengembangunan Industri Pertanian, Peternakan atau Perikanan, yang mana sudah pernah berlaku sejak 3 Agustus 2024.
Kepala Subdirektorat Humas dan juga Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengungkapkan, bahwa prasarana pembebasan bea masuk yang dimaksud sudah diatur di PMK Nomor 105/PMK.04/2007. Namun, infrastruktur yang disebutkan belum dimanfaatkan secara optimal oleh perusahaan yang melakukan importasi komoditas bibit juga benih.
“Pokok pengaturan di PMK terbaru ini, antara lain subjek penerima, penyederhanaan prosedur permohonan juga kantor pemohonnya, juga efisiensi prosedur melalui otomasi permohonan serta janji layanan,” ujar Budi.
Terkait subjek penerima, pembebasan ini dapat diberikan terhadap impor oleh pelaku perniagaan untuk bidang pertanian, peternakan, atau perikanan termasuk pada bidang perkebunan serta kehutanan. Permohonannya dapat diajukan untuk Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai setempat dengan memaksimalkan Portal Direktorat Jenderal Bea lalu Cukai melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Permohonan minimal memuat informasi mengenai nama kemudian alamat pelaku usaha; nomor pokok wajib pajak (NPWP); rincian jumlah, jenis, dan juga perkiraan harga; pelabuhan pemasukan bibit lalu benih; juga nomor juga tanggal invoice atau dokumen yang mana dipersamakan.
“Kemudian jikalau penelitian terhadap permohonan dinyatakan lengkap, maka kebijakan pembebasan bea masuk akan diterbitkan paling lama 5 jam kerja pada hal permohonan diajukan secara elektronik atau 1 hari kerja jikalau permohonan diajukan secara manual,” ujar Budi.
Lebih lanjut Budi mengatakan, bahwa kebijakan yang dimaksud cuma dapat digunakan untuk satu kali proses impor dengan jangka waktu impor atau pengeluaran bibit lalu benih paling lama satu tahun sejak tanggal keputusan.
Ia juga menghadirkan para pelaku bisnis untuk meningkatkan pemanfaatan sarana pembebasan bea masuk melawan impor bibit serta benih, sehingga dapat memacu konstruksi lalu pengembangan sektor pertanian, peternakan, atau perikanan di dalam Indonesia.
“Penerapan aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menggalakkan pengembangan lapangan usaha pertanian, peternakan, kemudian perikanan, sekaligus meningkatkan pengawasan kemudian pelayanan pemberian pembebasan bea masuk yang tersebut mengedepankan penyederhanaan lalu efisiensi prosedur,” pungkas Budi.






