Indonesia Bakal Punya Bank Emas di area 2025, BUMN Punya Cadangan Cukup

JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) Erick Thohir berharap ada percepatan di tempat balik target peresmian Bullion Bank atau Bank Emas di tempat semester I tahun 2025. Pasalnya, ada tiga perusahaan pelat merah yang tersebut diadopsikan menjalankan Bullion Bank.
Ketiganya adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS), serta PT Pegadaian (Persero).
“Kita mesti duduk mirip BSI segala, kan tadi sama, saya harap ini ada percepatan,” ujar Erick ketika ditemui di area kawasan DKI Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024).
Dia juga memverifikasi BUMN punya cadangan emas yang tersebut cukup untuk dijadikan tabungan masyarakat. “Apalagi dengan sistem yang dimaksud kemarin Freeport lalu Antam telah kerja sama, kita sudah ada ada cadangan emas yang digunakan cukup untuk dijadikan tabungan masyarakat,” paparnya.
Adapun, Bulion Bank adalah kegiatan bidang usaha yang mana berkaitan dengan emas di bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, atau kegiatan lainnya yang digunakan dijalankan oleh lembaga.
Terkait dengan jenis kegiatan usahanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Acara Usaha Bulion atau bank emas.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan juga Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menjelaskan, POJK dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi lembaga jasa keuangan pada menyelenggarakan kegiatan perniagaan bullion antara lain, mengenai cakupan kegiatan usaha bulion, persyaratan LJK pelopor kegiatan perniagaan bullion.
Lalu, mekanisme perizinan kegiatan usaha bullion, pentahapan pelaksanaan kegiatan bidang usaha bullion lalu penerapan prinsip kehati-hatian.
Selain itu diatur penerapan tata kelola perusahaan yang dimaksud baik serta manajemen risiko bagi LJK pelaksana kegiatan bisnis bulion, penerapan acara anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, kemudian pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi anti fraud lalu pemeliharaan konsumen, juga sistem pelaporan.
“Kami berharap penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk memacu LJK agar dapat menjembatani supply and demand terhadap permintaan emas, termasuk monetisasi emas yang dimaksud masih idle dalam masyarakat,” kata Agusman.






