Indonesia Kerek Jadi 12% Saat Vietnam Turunkan PPN 8 Persen, Kemenkeu Ungkap Bedanya

JAKARTA – Kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Skor atau PPN menjadi 12% mulai 2025 memunculkan perbandingan dengan Vietnam , negara yang digunakan baru sekadar menunda pemangkasan tarif PPN dari 10% menjadi 8% hingga pertengahan 2025.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menegaskan, Indonesia mempunyai pendekatan yang tersebut tambahan berpihak terhadap rakyat menengah ke bawah melalui skema belanja perpajakan juga insentif pajak.
“Vietnam memang sebenarnya memiliki tarif PPN lebih lanjut rendah, tapi merekan bukan memiliki mekanisme tax expenditure sebesar Indonesia. Insentif PPN kita jarak jauh tambahan besar, khususnya untuk melindungi warga berpenghasilan rendah,” ujar Febrio ketika ditemui di tempat Kantor Kementerian Sektor Perekonomian, Ibukota Pusat, Hari Senin (16/12/2024).
Menurut Febrio, materi makanan pokok dalam Indonesia sepenuhnya bebas PPN, sementara di dalam Vietnam dikenakan tarif 5%.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga memberikan PPN Ditanggung pemerintahan (DTP) untuk beberapa barang tertentu, seperti tepung terigu juga minyak goreng, yang tersebut hanya saja dikenakan tarif 1 persen.
Majelis Nasional Vietnam menunda kebijakan pengurangan tarif PPN dari 10 persen menjadi 8 persen hingga Juni 2025 untuk menyokong konsumsi domestik serta menyokong pemulihan ekonomi. Kebijakan ini mencakup hampir semua sektor, kecuali layanan telekomunikasi, keuangan, lalu real estat.
Menurut laporan Vietnam Briefing, pemotongan tarif PPN sudah terbukti efektif di menggerakkan daya beli masyarakat, meningkatkan stabilitas ekonomi, lalu menciptakan lapangan kerja.
Pertumbuhan sektor ekonomi Vietnam pada semester pertama 2024 mencapai 6,42%, sebagian didorong oleh kebijakan pengurangan tarif tersebut. Sebaliknya Indonesia memilih untuk meningkatkan tarif PPN menjadi 12%, tetapi tetap memperlihatkan memberikan berbagai insentif.
Menteri Koordinator Area Perekonomian atau Menko Airlangga Hartarto menyebutkan, barang permintaan pokok seperti beras, daging, telur, serta susu akan tetap memperlihatkan bebas PPN, sementara sektor perumahan lalu kendaraan bermotor mendapatkan prasarana PPN DTP.






