Indonesia Tidak Akan Mempasarkan iPhone 16 Jika cuma Produksi Barang Receh Apple

APPLE – Indonesia tetap saja melarang transaksi jual beli iPhone 16 meskipun Apple berjanji berinvestasi USD1 miliar pada Indonesia.
Oktober lalu, Indonesia melarang pemasaran serta jualan model iPhone 16 sebab Apple gagal memenuhi peraturan penanaman modal lokal yang mana mengharuskan 40 persen ponsel dibuat dari materi di negeri.
Pada ketika yang digunakan sama, Indonesia berada dalam berupaya meningkatkan pembangunan ekonomi oleh perusahaan teknologi raksasa pada negara ini.
Seperti dilansir dari AFP, Menteri Pengembangan Usaha Rosan Roeslani menyatakan terhadap wartawan pada hari Selasa bahwa Apple telah lama berjanji untuk berinvestasi sebesar USD1 miliar untuk mendirikan pabrik AirTag di area Pulau Batam, yang tersebut diharapkan dapat memasok 65 persen pasokan global.
Namun, tidak ada diberikan penjelasan lebih banyak lanjut terkait kesepakatan perkembangan pabrik di tempat kawasan sektor tersebut.
“AirTag adalah aksesori, tidak komponen atau bagian dari gadget,” kata Menteri Industri Agus Gumiwang Kartasasmita pada jumpa pers pada hari Rabu (8/1/2024, merujuk pada perangkat pelacak Apple.
Ia mengatakan, hingga di malam hari ini (Rabu), Kementerian belum mempunyai alasan untuk menerbitkan Sertifikat Derajat Komponen Dalam Negeri (SKT) bagi barang Apple, khususnya iPhone 16.
Agus bertemu dengan perwakilan Apple pada hari Selasa, tetapi ia menyatakan kesepakatan itu belum diselesaikan.
“Jika Apple ingin berjualan iPhone 16 sesegera mungkin, langkah ada di area tangan mereka, harap segera tanggapi usulan balasan kami,” katanya.






