KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pembangunan Flyover Simpang SKA Riau

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan lima terperiksa di tindakan hukum dugaan korupsi pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA), Provinsi Riau. Kelimanya ditetapkan sebagia terperiksa menghadapi surat perintah penyidikan tertanggal 10 Januari 2025.
“Tersangkanya tadi sudah ada disebutkan YN, GR, TC, ES serta NR,” kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, Selasa (21/1/2025).
YN merupakan Kabid Pembangunan juga Jembatan Dinas PUPR eksekutif Provinsi Riau yang juga Kuasa Penggunawan Anggara (KPA). Sementara GR merupakan pihak swasta yang mana mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau detail enginering design (DED).
Sementara NR selaku Kepala PT YK cabang Pekanbaru merupakan perusahaan yang mana mendapatkan pekerjaan konselor manjemen proyek konstruksi pembangunan flyover tersebut. ES merupakan Direktur PT SC (pihak swasta) juga TC juga merupakan Direktur PT SHJ (pihak swasta).
Harga Prediksi Sendiri (HPS) yang diterbitkan pada proyek ketika itu sebesar Rp159.384.268.000. KPK mengumumkan HPS tak dibuat dengan perhitungan detail serta tanpa didukung data ukur dan juga bukan disertai dengan inovasi gambar desain.
Sementara, KPK mengaku melibatkan ahli proses pembuatan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menghitung sementara jumlah agregat kerugian keuangan negara berhadapan dengan proyek itu. Hasilnya negara diduga merugikan sekitar Rp60 miliar.
“Kami meminta-minta ahli proses pembuatan dari ITB untuk menilai seperti apa. Kemudian tadi disampaikan bahwa kerugian keuangan negara sekitar Rp60 miliar, tapi nanti akan dihitung lagi,” tuturnya.
Ini merupakan tindakan lanjut dari giat penggeledahan KPK pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman kemudian Pertanahan (PUPR-KPP) Pemprov Riau pada Awal Minggu (20/1/2025) kemarin.






