Insentif PPN Rumah Tapak dan juga Satuan Rusun Diperpanjang, Hal ini Ketentuan dari DJP

JAKARTA – eksekutif resmi melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) menghadapi penyerahan rumah tapak dan juga satuan rumah susun yang tersebut Ditanggung eksekutif (DTP) untuk tahun anggaran 2025. Ketentuan yang dimaksud diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mana mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, serta Hubungan Warga Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan, melalui penerbitan PMK-13/2025, maka menghadapi penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang mana dijalankan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100 persen menghadapi PPN terutang dari bagian tarif jual sampai dengan Rp2 miliar dengan nilai jual paling tinggi Rp5 miliar.
Sedangkan penyerahan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 50 persen berhadapan dengan PPN terutang dari bagian harga jual jual sampai dengan Rp2 miliar dengan nilai jual paling tinggi Rp5 miliar.
“Contohnya jikalau Tn.A membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung Pemerintah. Contoh lain jikalau Ny.B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang digunakan harus ditanggung Ny.B adalah efektif 11% dikali Rp500 jt atau sebesar Rp55 juta,” jelas Dwi pada keterangan resmi, Hari Sabtu (22/2/2025).
Dwi juga menegaskan, bahwa kebijakan ini tiada berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang mana sudah mendapat prasarana pembebasan PPN.“Pemerintah berharap warga dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mengupayakan geliat sektor ekonomi nasional sektor properti dan juga sektor-sektor pendukungnya,” pungkas Dwi.
Perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang dimaksud sebelumnya sudah pernah diberikan pada tahun 2023 dan juga 2024. Adapun proses di area bidang properti merupakan proses yang mana mempunyai multiplier effect yang digunakan besar terhadap sektor dunia usaha yang digunakan lain.
Sebagai bagian dari paket kebijakan perekonomian untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli warga juga menggerakkan peningkatan sektor dunia usaha lainnya.
Ketentuan selengkapnya terkait hal ini dapat dilihat di dalam salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Kuantitas menghadapi Penyerahan Rumah Tapak serta Satuan Rumah Susun yang dimaksud Ditanggung eksekutif Tahun Anggaran 2025 dapat diambil pada lamanresmi ditjen pajak.






