Jadi Tersangka, Hasto Masih Jabat Sekjen PDIP

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lama menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai terperiksa tindakan hukum suap. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) memverifikasi Hasto masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).
“Sampai ketika ini masih menjabat sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan,” kata Ketua DPP PDI-Perjuangan, Said Abdullah pada waktu dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/12/2024).
Said melakukan konfirmasi Hasto hari ini masih menjalankan tugas-tugas hariannya sebagai Sekjen Partai. Menurutnya, PDIP memiliki mekanisme tersendiri untuk menentukan jabatan seseorang di area internal partai.
“Kewenangan memberhentikan atau tiada memberhentikan pengurus DPP ada tangan Ibu Ketua Umum sebagai mandataris Kongres Partai,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto lalu advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai terperiksa persoalan hukum suap untuk Wahyu Setiawan Anggota KPU periode 2017-2022.
Hasto kemudian Donny bersama-sama Harun Masiku diduga melakukan pemberian sesuatu hadiah atau janji untuk Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Atas perbuatannya, Hasto dan juga Donny dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan aksi pidana korupsi sebagaimana sudah pernah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang inovasi berhadapan dengan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan aksi pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Selain suap, Hasto juga dijerat sebagai terperiksa lantaran diduga dengan sengaja menjaga dari merintangi, atau menggagalkan secara secara langsung atau tidaklah dengan segera penyidikan perkara Harun Masiku.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan pegawainya agar Harun Masiku merendam handphonenya kemudian melarikan diri.






