Nasional

Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Motif Politik di Penetapan Tersangka Tom Lembong

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, tidak ada ada motif kebijakan pemerintah pada penetapan dituduh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) di tindakan hukum dugaan korupsi impor gula.

Pernyataan ini disampaikan oleh Burhanuddin pada rapat kerja bersatu Komisi III DPR yang mana dilakukan pada Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Pernyataan Jaksa Agung yang disebutkan menanggapi beberapa pertanyaan dari anggota serta pimpinan Komisi III DPR terkait status terdakwa yang digunakan sekarang melekat pada Tom Lembong. “Untuk tindakan hukum Tom Lembong, kami sebanding sekali tak miliki maksud kebijakan pemerintah apa pun,” kata Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki kewenangan yuridis untuk menetapkan seseorang sebagai terdakwa di sebuah kasus, namun Burhanuddin merinci detail perkara yang dimaksud menjerat Tom Lembong.

“Untuk hal-hal yang mana bergulir di dalam media, nanti saya akan mengajukan permohonan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memberikan penjelasan lebih tinggi lanjut,” ujarnya.

Burhanuddin juga menambahkan penetapan dituduh bukanlah langkah yang digunakan mudah. Penyidik Kejagung, katanya, setiap saat melalui proses lalu tahapan yang digunakan sangat ketat juga hati-hati.

“Menetapkan seseorang sebagai terdakwa bukanlah kebijakan yang tersebut sewenang-wenang, sebab apabila bukan hati-hati, itu dapat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Kami pasti sangat berhati-hati,” tegasnya.

Related Articles

Back to top button