Johanis Tanak Bakal Hapus OTT, ICW Sebut Tidak Berdasar juga Menyesatkan

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch ( ICW ) menilai pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang digunakan akan meniadakan operasi tangkap tangan (OTT) jikalau kembali terpilih menjadi pimpinan lembaga antirasuah menyesatkan. ICW menilai ucapan yang disebutkan merupakan upaya Tanak untuk merayu anggota Komisi III DPR RI memilih dirinya.
“Dalam pandangan ICW, pernyataan itu dilontarkan oleh Tanak tak lebih besar dari sekadar hanya saja untuk mengambil hati anggota DPR yang mana mengujinya, padahal yang mana disampaikannya jelas tidak ada berdasar lalu menyesatkan,” kata Peneliti ICW Diky Anandya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2024).
Diky menyatakan, pada OTT, perencanaan menjadi bagian yang tiada terpisahkan, mulai dari penyadapan hingga penangkapan. Penyadapan sebagai awal perencanaan itu pun termuat pada Pasal 12 ayat (1) UU KPK.
“Artinya, penyadapan sudah ada barang tentu boleh dijalankan sebagai sebuah perencanaan untuk menentukan ada tidaknya langkah pidana,” katanya.
Diky melanjutkan, OTT yang mana selama ini dijalankan KPK merupakan bentuk manifestasi dari hasil penyadapan sebagai bukti petunjuk untuk mengungkap ada atau tidaknya aksi pidana.
“Terminologi OTT yang mana digunakan oleh KPK mirip dengan keadaan tertangkap tangan sebagaimana diatur di Pasal 1 bilangan bulat 19 KUHAP,” ucapnya.
Di sisi lain, ICW menilai OTT menjadi jurus ampuh pada lembaga antirasuah mengungkap praktik korupsi. Melalui operasi senyap ini, KPK banyak kali mengungkap tindakan hukum yang dimaksud melibatkan pejabat negara.
“Melaui OTT pula, KPK mencatatkan sejumlah keberhasilan pada mengungkap tindakan pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara mulai dari menteri, ketua DPR, hingga hakim MK,” tuturnya
Karena itu, jikalau Tanak menyampaikan bahwa dirinya hendak menghapus OTT sebagai sebuah strategi di pemberantasan korupsi, maka pernyataan yang disebutkan adalah bentuk untuk melemah kinerja KPK.






