Bisnis

JRP Insurance Bayar Klaim Public Liability Senilai Rp2,6 Miliar

JAKARTA – PT Jasaraharja Putera (JRP Insurance) menunjukkan komitmen pada pembayaran klaim asuransi Public Liability terhadap PT Sungai Danau Jaya (SDJ) sebesar Rp2,6 miliar. Insiden yang tersebut terjadi dalam Desa Makmur, Kecamatan Angsana, Kota Tanah Bumbu Kalimantan Selatan yang disebutkan disebabkan oleh Curah hujan yang mana tinggi sehingga menyebabkan jebolnya tanggul pemisah tempat pembuangan limbah PT Sungai Danau Jaya.

“Kami berharap pembayaran klaim ini dapat membantu PT Sungai Danau Jaya (SDJ) dan juga warga Desa Makmur pada memulihkan kondisi pasca kejadian,” ujar Haris Direktur Utama Jasaraharja Putera, Abdul Haris
dalam keterangan tertulis, Akhir Pekan (16/2/2025).

Dia mengatakan, sebagai perusahaan asuransi yang tersebut berazam terhadap kepercayaan kemudian kepuasan nasabah, JRP Insurance bergerak cepat di menangani klaim tersebut. Setelah melalui proses verifikasi serta asesmen sesuai dengan prosedur yang mana berlaku, JRP Insurance menyetujui kemudian membayarkan klaim yang disebutkan untuk membantu PT Sungai Danau Jaya pada memitigasi dampak yang tersebut ditimbulkan.

Haris mengatakan, pembayaran klaim ini merupakan bentuk nyata dari komitmen perusahaan pada menggalang pemeliharaan terhadap risiko yang digunakan dihadapi oleh para tertanggung. “Sekaligus memberikan rasa aman serta kepercayaan untuk seluruh klien JRP Insurance,” tuturnya.

Sebagai informasi, jebolnya tanggul menimbulkan air dari tempat pembuangan limbah mengalir ke perkebunan sawit warga kemudian mencemari tanah di tempat perkebunan kelapa sawit milik warga. Akibat kejadian tersebut, KUD Berkat Makmur selaku unit bisnis warga yang memiliki perkebunan sawit yang mana terdampak mengajukan tuntutan ganti merugi terhadap PT Sungai Danau Jaya selaku pemegang Polis Asuransi Public Liability dari Jasaraharja Putera.

Related Articles

Back to top button