Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Sektor Bisnis

JAKARTA – Menyikapi tuntutan serikat buruh di membaca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) pada klaster Ketenagakerjaan, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang kemudian Industri ( Kadin ) Indonesia Sektor Industri Saleh Husin mengimbau semua pihak supaya membaca putusan yang dimaksud dengan masih berorientasi pada perkembangan ekonomi.
Hal ini, tegas dia, sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang sudah pernah menetapkan pertumbuhan mencapai 8%. Menurut Saleh Husin, kebijakan pengupahan yang mana berkontribusi terhadap perkembangan perekonomian nasional pada gilirannya juga bisa saja menjadi katalisator peningkatan kesejahteraan penduduk luas.
Saleh Husin mengatakan, salah satu strategi yang efektif pada mewujudkan peningkatan perkembangan ekonomi sebagaimana amanat Presiden adalah dengan meningkatkan kontribusi lapangan usaha nasional terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB).
Tahun 2023 lalu, sumbangan sektor manufaktur terhadap Pendapatan Domestik Bruto Indonesia tercatat mencapai 18,67%. Tahun ini, pada triwulan III sumbangsih sektor manufaktur sebesar 19,02%. Capaian ini menurutnya masih terpencil dari target kontribusi manufaktur sebesar 28% pada upaya untuk mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045.
“Industri manufaktur selain bermanfaat untuk meningkatkan nilai tambah komoditi yang tersebut ada dalam Indonesia juga sangat bermanfaat di menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi publik yang tambahan luas. Dengan terciptanya lapangan kerja, setidaknya akan dapat menghurangi tingkat kemiskinan,” kata beliau di keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).
Saleh Husin melanjutkan, menurut Permenperin 51/M-IND/PER/10/2013 tahun 2013, ada enam kelompok sektor yang digunakan dikategorikan sebagai sektor padat karya, yaitu sektor makanan-minuman juga tembakau, sektor tekstil serta pakaian jadi, lapangan usaha lapisan kulit lalu barang dari kulit, sektor alas kaki, bidang mainan anak, dan juga sektor furnitur.
“Untuk negara dengan total penduduk terbesar ke empat pada dunia yang digunakan mencapai 282 jt jiwa, sektor padat karya dapat menjadi katalisator pada mewujudkan kesejahteraan Komunitas yang lebih banyak luas,” tegasnya.
Namun demikian, di tempat sisi sebaliknya sektor padat karya termasuk kelompok sektor yang sangat rentan terhadap kebijakan terkait ketenagakerjaan termasuk tentang pengupahan. Sehingga, imbuh dia, ketika putusan MK terhadap UU Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan ditafsirkan secara sepihak dengan kacamata kepentingan kelompok tertentu, akan berdampak negatif terhadap sektor padat karya.






