KAI: Advokat Muda Harus Jalankan Profesi dengan Penuh Integritas lalu Tanggung Jawab

JAKARTA – Wakil Bendahara Umum DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Fangky Christina Hartati mengingatkan untuk advokat muda yang baru disumpah agar menjalankan profesi dengan penuh integritas lalu tanggung jawab.
“Saya bangga sudah disumpah dengan profesi advokat yang mulia dan juga terhormat ini (officium nobile), oleh sebab itu menjalankan profesi selaku penegak hukum di area pengadilan sejajar dengan jaksa serta hakim,” ujar Christina, istri Wakil Ketua Dewan Pembina DPP KAI Prof Henry Indraguna, Awal Minggu (14/10/2024).
Menurut dia, pribadi advokat harus bangga terhadap profesi yang digunakan mencerminkan sifat adil dan juga jangan sampai memproduksi publik tak percaya terhadap supremasi hukum.
Supremasi hukum menjadi salah satu indikator penting berdirinya negara hukum. Pengambilan sumpah diharapkan menjadi awal yang mana baik bagi para advokat muda untuk mengabdikan diri terhadap hukum.
“Kedudukan advokat sangat penting pada penegakan hukum. Bagi advokat muda, jangan pernah menganggap profesi advokat itu enteng,” ucapnya.
Christina diangkat sebagai advokat KAI di area DPD Bali pada Kamis 10 Oktober 2024. Pengambilan sumpah adalah langkah penting yang tersebut harus dilalui setiap advokat sebelum memulai kariernya. Pengambilan sumpah itu dilaksanakan secara langsung oleh Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Sujatmiko.
Menurut dia, advokat pada melaksanakan profesi advokat berada pada bawah proteksi hukum, undang-undang lalu tentu sesuai kode etik sebagai manusia advokat itu sendiri.
Hal ini menjadi pegangan bagi profesi advokat untuk bukan mempedulikan latar belakang klien yang dimaksud dibelanya atau berpegang pada prinsip kemanusiaan. Karena itulah profesi yang digunakan dianggap mulia ini dinamakan officium nobile.
“Tugas utama advokat adalah memberikan bantuan hukum untuk dituduh atau terdakwa. Advokat dapat menemani klien mulai dari pemeriksaan sampai proses pengadilan,” ucapnya.






