Ketua Dewan Pers: Teknologi AI Harus Menjadi Pemicu Efektivitas Kerja Jurnalistik

JAKARTA – Dewan Pers menerbitkan pedoman resmi pemakaian kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di produksi karya jurnalistik. Kehadiran Teknologi AI diharapkan menjadi pemicuefektivitas kerja jurnalistik.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, panduan yang ada dalamPeraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Pengaplikasian Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik penting agar karya jurnalistik tetap memperlihatkan akurat dan juga mengikuti perkembangan teknologi masa kini. Ia menekankan, hadirnya pedoman itu tak mengubah Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Jadi kita bukan mengubah Kode Etik Jurnalistik-nya, tetapi ini menjadi komplemen untuk mengikuti perkembangan teknologi, termasuk teknologi buatan yang tersebut mengambil bagian mewarnai sistem pemberitaan kemudian sistem pers kita,” kata Ninik di konferensi pers di dalam Gedung Dewan Pers, Ibukota Pusat, Hari Jumat (24/1/2025).
Ninik mengatakan, hadirnya Kecerdasan Buatan sanggup menjadi pemicu efektivitas kerja jurnalistik. “Jadi sekali lagi adanya AI, Teknologi AI generatif serta seluruh teknologi buatan manusia harusnya menjadi daya pemicu efektivitas kerja jurnalistik, mempermudah kerja jurnalistik. Bukan menggantikan tugas manusia pada proses kerja jurnalistik,” ucapnya.
Pedoman yang tersebut diterbitkan Dewan Pers itu terdiri dari 8 bab serta 10 pasal yang tersebut ditetapkan di dalam Jakarta, 22 Januari 2025, ditandatangani dengan segera Ninik Rahayu selaku Ketua Dewan Pers.
Berikut Ini adalah Prinsip Dasar yang mana Ada di Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2025
Pasal 2
(1) Karya jurnalistik yang tersebut dibuat menggunakan teknologi
kecerdasan buatan berpedoman terhadap KEJ.
(2) Pengaplikasian kecerdasan buatan untuk karya jurnalistik harus ada kontrol manusia dari awal hingga akhir.
(3) Organisasi pers bertanggung jawab berhadapan dengan karya jurnalistik yang mana dibuat menggunakan kecerdasan buatan.
(4) Perusahaan pers dapat memberikan keterangan juga mengumumkan sumber dengan syarat atau aplikasi mobile kecerdasan buatan yang tersebut digunakan pada produksi karya jurnalistik.
Pasal 3
(1) Korporasi pers setiap saat memeriksa akurasi lalu memverifikasi data, informasi, gambar, suara, video, juga bentuk lainnya yang tersebut didapatkan melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan.
(2) Pemeriksaan akurasi serta verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan teknologi dan/atau konfirmasi terhadap pihak yang digunakan berkompeten.
(3) Korporasi pers bersikap hati-hati memperlakukan data, informasi, gambar, suara, video, dan juga bentuk lainnya yang dihasilkan dengan memanfaatkan kecerdasan buatan agar tetap memperlihatkan menghormati ketentuan tentang hak cipta lalu peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
(4) Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tidak ada didasari iktikad buruk dan juga menghindari hal-hal yang berbau cabul, bohong, fitnah, atau sadisme. (5) Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tidak ada menyiarkan hal-hal yang tersebut bersifat diskriminasi terhadap SARA, jenis kelamin, warna kulit, bahasa, kondisi ekonomi, maupun penyandang disabilitas.






