Kapolri Bakal Dalami Aduan Anak yang digunakan Ditetapkan Jadi Tersangka di dalam Padangsidimpuan

JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan segera mendalami aduan anak perempuan yang digunakan menuntut keadilan lantaran ditetapkan sebagai dituduh oleh penyidik dalam Polres Padangsidimpuan.
“Untuk hal-hal lain yang mana tadi disampaikan terkait dengan hambatan ada pengaduan di dalam medsos akan segera kita cek kemudian kita langkah lanjuti,” kata Sigit di tempat Mabes Polri, DKI Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Sigit menegaskan, perlu ada pendalaman yang dimaksud dijalankan untuk menentukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak, yakni terlapor serta pelapor. Harapannya, kedua belah pihak mendapatkan keadilan menghadapi persoalan hukum tersebut.
“Tentunya kita akan mengambil langkah untuk bisa saja memberikan yang digunakan terbaik serta memberikan rasa keadilan,” ujar Kapolri.
Sebelumnya menyebar dalam media sosial x, sebuah video yang tersebut merekam pernyataan pria berada dalam menangis sama-sama putri remajanya.
Dalam video yang digunakan berdurasi 4 menit 55 detik tersebut, pria itu mengajukan permohonan bantuan terhadap Kapolri hingga Presiden Prabowo Subianto, lantaran putrinya yang dimaksud masih berusia 14 tahun, ditetapkan sebagai terdakwa di perkara penyebaran video asusila.
Adapun putrinya yang berinisial S dijadikan tersangka, pasca menerima kiriman video asusila dari temannya yang digunakan merupakan anak dari seseorang pengusaha, yang juga petinggi di area organisasi Kamar Dagang kemudian Industri (Kadin) Daerah Perkotaan Padangsidimpuan.






