Nasional

Kebijakan Pajak Pro Rakyat, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

JAKARTA – Menjelang pergantian tahun 2024 ke 2025 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya sekali dikenakan untuk barang-barang mewah. Selain terkena PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), barang-barang yang dimaksud juga dikenakan kenaikan dari PPn menjadi 12 persen.

“Seperti yang dimaksud telah saya ungkapkan sebelumnya, lalu telah lama berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya saja dikenakan terhadap barang kemudian jasa mewah,” kata Presiden yang dimaksud didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan juga Sekretaris Kabinet Teddy Indra WIjaya.

Presiden juga menyampaikan bahwa barang-barang permintaan sehari-hari yang selama ini terkena tarif PPn 11 persen, masih seperti semula lalu bukan mengalami kenaikan tarif.

“Untuk barang kemudian jasa yang tersebut selain tergolong barang mewah, tidak ada ada kenaikan PPN. Yakni masih sebesar yang digunakan berlaku sekarang, yang digunakan telah berlaku dari sejak tahun 2022. Untuk barang serta jasa yang merupakan permintaan pokok masyarakat, yang selama ini diberi prasarana pembebasan dari pajak. PPN 0 persen masih berlaku,” lanjut Presiden.

Saat dihubungi terkait pengumuman Presiden tersebut, Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden, Prita Laura, mengkonfirmasi bahwa belanja permintaan sehari-hari dalam warung lalu supermarket tidak ada akan ada kenaikan PPn serupa sekali.

“Bisa dipastikan bukan ada kenaikan pada barang permintaan pokok kemudian sehari-hari. Ini adalah adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab ramalan lalu keraguan yang digunakan ada. Presiden menunjukkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember menyatakan bahwa PPn belaka dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang mana persis sama,” jelasnya.

Terkait barang mewah yang digunakan dikenakan PPN, di konferensi pers yang tersebut sejenis Menteri Keuangan menjelaskan bahwa barang-barang mewah yang mana terkena PPn 12 persen yang disebutkan telah diatur secara jelas pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 15 tahun 2023 kemudian PMK No. 42 tahun 2022 sudah ada sangat jelas.

“Seperti yang dimaksud disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang dimaksud bernilai di area berhadapan dengan Rp30 M, balon udara yang mana dapat dikendalikan, pesawat udara kemudian private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, dan juga mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap saja dengan tarif PPn 11 persen seperti semula,” tegas Prita.

Kenaikan PPn sendiri adalah amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mana sudah pernah disepakati DPR dengan Pemerintah, yang dimaksud mengamanatkan untuk meningkatkan tarif PPn dari 10 persen ke 11 persen pada April 2022, juga 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

“Presiden Prabowo memilih jalan meninggal PPn belaka untuk barang-barang mewah sehingga tidaklah berdampak sebanding sekali terhadap keberadaan warga banyak. Seperti yang tersebut telah dilakukan disampaikan juga oleh Presiden, bahwa pemerintah punya keyakinan penuh bahwa dengan pengelolaan keuangan negara yang pruden serta disiplin, maka keuangan negara akan tetap saja terjaga dengan baik,” tutup Prita.

Related Articles

Back to top button