Kebijakan Tata Kelola LPG 3 Kg Langkah Krusial Kurangi Beban Subsidi

JAKARTA – Peneliti The Reform Initiative (TRI) sekaligus dosen Fakultas Perekonomian Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi, menilai kebijakan tata kelola subsidi Liquified Petroleum Gas ( LPG ) 3 kilogram (kg) sebagai langkah strategis yang mana diambil oleh pemerintah. Kebijakan tata kelola yang mana dimaksud adalah mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan yang digunakan mampu dipantau oleh negara.
“Penataan distribusi LPG bersubsidi oleh pemerintah merupakan langkah strategis mengingat beban fiskal subsidi energi yang tersebut terus meningkat,” ujar Unggul pada pernyataannya, disitir pada Hari Jumat (21/2/2025).
Kendati demikian, Unggul memberi peringatan bahwa penyesuaian tarif dan juga perbaikan sistem distribusi gas melon yang dimaksud harus dirancang dengan cermat. Kata dia, upaya reformasi di tempat kedua area ini butuh perencanaan yang dimaksud matang dan juga implementasi yang dimaksud terukur agar dampaknya masih terkendali secara kegiatan ekonomi lalu sosial.
“Pemerintah harus menegaskan bahwa mekanisme penyesuaian tak memunculkan gejolak yang dimaksud dapat memperburuk daya beli rakyat rentan. Oleh lantaran itu, proses delivery kebijakan ini harus dijalankan secara bertahap, transparan, kemudian dengan strategi mitigasi yang digunakan jelas agar tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan benar-benar tercapai,” katanya.
Di sisi lain, lanjut Unggul, kendati subsidi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, efektivitasnya pada menghurangi kemiskinan masih perlu diteliti lebih banyak jauh. Pasalnya, kata Unggul mengutip data Estimasi World Bank (2022), setiap 1 persen Ekonomi Nasional yang tersebut dialokasikan untuk subsidi komponen bakar hanya saja mampu menurunkan kemiskinan sebesar 1,2 persen.
“Ini berjauhan lebih lanjut rendah dibandingkan bantuan segera yang dimaksud dapat mengempiskan kemiskinan hingga 6,4 persen. Oleh akibat itu, memverifikasi ketepatan sasaran menjadi kunci agar anggaran subsidi benar-benar memberikan dampak signifikan terhadap kelompok penduduk yang tersebut paling membutuhkan,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah sedang merancang aturan agar status para pengecer bisa jadi diubah menjadi pangkalan agar publik dapat mendapatkan tarif yang sesuai ketika membeli secara langsung di dalam pangkalan. Kebijakan yang disebutkan kemudian disempurnakan kembali dengan mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan.






