Kementerian Komdigi Diminta Blokir 1.453 Laman Judi Online

JAKARTA – Upaya memberantas judi online terus dilakukan. Hal itu dilaksanakan Subdit V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Ditreskrimsus Polda Kalsel), yang digunakan mengajukan pemblokiran terhadap 1.453 situs judi online untuk Kementerian Komunikasi kemudian Digital (Kemkomdigi).
Sejak awal tahun hingga November 2024, Polda Kalsel sudah pernah memonitor sebanyak 1.453 situs judi online di tempat wilayahnya. Beragam permainan judi online antara lain slot, togel, poker, juga taruhan bola.
“Hasil penelusuran kami, ribuan situs ini terafiliasi dengan praktik judi online yang digunakan sedang kami lakukan penyidikan kasusnya,” ujar Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel Kompol Arif Mansyur dalam Banjarmasin, Kamis (21/11/2024).
Sebagai perbuatan lanjut, Polda Kalsel sudah pernah mengajukan pemblokiran terhadap website judi online temuan mereka terhadap Kementerian Komdigi. “Kita telah terjadi mengajukan pemblokiran website judi online terhadap Kementerian Komdigi sebanyak 1.453 situs judi online dari tanggal 1 November 2024, diusulkan untuk diblokir. Karena tugas memblokir secara langsung dari kementerian,” kata Kompol Arif.
Kompol Arif yang dimaksud mewakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar mengatakan, pada periode November 2024, pihaknya sudah ada menangani 16 persoalan hukum perjudian daring (online).
Penyidik sudah ada menetapkan sebanyak 18 tersangka, yang digunakan berperan sebagai marketing kemudian pemain. Menurut Kompol Arif, tak mudah untuk membongkar praktik judi online lantaran server atau pengendalinya berada pada luar Kalsel, bahkan ada yang dimaksud di tempat luar negeri.
“Oleh dikarenakan itu, dibutuhkan kerja sejenis semua pemangku kepentingan agar upaya pemberantasannya mampu lebih tinggi optimal,” tegasnya.
Kabag Bin Opsnal Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Suprapto menambahkan, praktik perjudian termasuk sistem online tidak belaka dilihat dari sisi nilai uangnya, tetapi dampak sosial dunia usaha yang dimaksud ditimbulkan.
“Ada Polwan yang dimaksud membakar suaminya, perceraian meningkat, KDRT terus terjadi akibat judi online. Jadi, ini harus dipahami publik agar tidaklah lagi melakukan judi,” kata AKBP Suprapto.






