Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Romli Atmasasmita
MASYARAKAT selama ini selalu fokus pada keberhasilan penuntutan Kejaksaan serta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) juga pengadilan tindakan pidana korupsi di pemberantasan korupsi . Namun, pada balik semua keberhasilan yang dimaksud terdapat kekeliruan penerapan hukum baik dari aspek doktrin hukum pidana maupun dari aspek kewenangan penyidik/penuntut maupun hakim pengadilan perbuatan pidana korupsi.
Kekeliruan penerapan hukum pada melaksanakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berdampak terhadap kewenangan penyidikan/penuntutan lalu pengadilan tipikor . Ketidakpastian hukum dan juga ketidakadilan akibat dari kekeliruan penerapan hukum juga kewenangan dimaksud adalah disebabkan hal-hal sebagaimana diuraikan di area bawah ini.
Pertama, bahwa sistem hukum pidana Indonesia menganut asas legalitas atau paham positivisme hukum selama 79 tahun sejak kemerdekaan Tahun 1945, kemudian masih tetap saja berlanjut baik pada ajaran sekolah di tempat fakultas hukum, doktrin hukum, maupun di dalam pada praktik perundang-undangan yang dimaksud telah terjadi berlaku berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Di di UU aquo dinyatakan bahwa peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertoreh yang mana memuat norma yang mengikat secara umum yang digunakan dibentuk oleh Lembaga pembentuk UU. Definisi yang dimaksud menunjukkan bahwa, UU merupakan item hukum yang tersebut mengikat secara umum dan juga sekaligus merupakan sumber hukum. UU sebagai sumber hukum yang dimaksud mengikat secara umum tak dapat disimpangi atau dikesampingkan kecuali oleh peraturan perundang-undangan yang tersebut setingkat derajatnya. Pelaksana UU Pidana termasuk penyidik Polri juga Kejaksaan di perkara korupsi juga Hakim wajib melaksanakan perintah UU tanpa kecuali. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP yang dimaksud menyatakan, suatu perbuatan tidak ada dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang dimaksud telah lama ada.
Begitu pula di beracara di tempat hadapan pengadilan sejak dimulainya proses penyidikan. Dalam UU Nomor 8 Tahun 1981-KUHAP disebutkan: peradilan dilaksanakan menurut cara yang tersebut diatur pada undang-undang ini. Dua sumber hukum pidana positif sudah pernah menuntut agar setiap pelaku kekuasaan kehakiman tanpa kecuali wajib mematuhi ketentuan UU. Kepatuhan terhadap ketentuann UU tidak ada hanya sekali berlaku terhadap pengadilan negeri pada umumnya akan tetapi juga terhadap pengadilan khusus yang digunakan berada dalam bawah kekuasaan Mahkamah Agung RI termasuk pengadilan khusus perbuatan pidana korupsi yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 2009. Di di Pasal 6 UU aquo sudah pernah ditentukan wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu: a) langkah pidana korupsi,b) langkah pidana pencucian uang, dan juga c) langkah pidana lain pada pada peraturan perundang-undangan lain selain UU Tipikor yang secara tegas disebut sebagai aktivitas pidana korupsi.
Bunyi ketentuan Pasal 6 huruf c identik dengan ketentuan Pasal 14 UU Tipikor yang tersebut menyatakan bahwa, setiap orang yang dimaksud melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap Undang-undang yang dimaksud sebagai perbuatan pidana korupsi berlaku ketentuan yang digunakan diatur di Undang-undang ini. Frasa “secara tegas” menyatakan…sebagai tindakan pidana korupsi”; menunjukkan bahwa terhadap ketentuan UU Tipikor sebanyak 30 (tiga puluh) pasal termasuk Pasal 2 kemudian Pasal 3 berlaku ketentuan Pasal 14 di arti bahwa, penerapan ketentuan UU Tipikor termasuk Pasal 2 kemudian Pasal 3 tak juga dapat diterapkan belaka dikarenakan pelanggaran UU Lain telah lama mengakibatkan kerugian keuangan negara apabila tidaklah disebut secara tegas sebagai tipikor.
Tafsir hukum penerapan UU TIpikor berhadapan dengan ketentuan Pasal 14 khususnya terhadap Pasal 2 dan juga Pasal 3 sangat gamblang dan juga jelas; tiada perlu ada keraguan di hal tersebut. Penafsiran hukum melawan ketentuan Pasal 14 juga berlaku di hal wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dilakukan diuraikan di tempat atas. Berdasarkan uraian penafsiran hukum berhadapan dengan ketentuan Pasal 14 jelas bahwa sekalipun ketentuan Pasal 14 bukanlah merupakan norma langkah pidana melainkan norma mengenai wewenang pengadilan tipikor yang membatasi penerapan Pasal 2 dan juga Pasal 3; ketentuan pasal aquo adalah merupakan perintah yang mana bersifat imperative (mandatory) serta wajib dipatuhi oleh setiap aparatur hukum baik kejaksaan maupun pengadilan tipikor.
Dapat disimpulkan bahwa, merujuk pada ketentuan Pasal 14 maka pengadilan perbuatan pidana korupsi bukan berwenang memeriksa kemudian mengadili dan juga memutus perkara pelanggaran UU lain yang tidaklah disebut secara tegas sebagai langkah pidana korupsi seperti pelanggaran UU Lingkungan Hidup, Perbankan, Pasar Modal , dan juga UU mengenai Informan Daya Alam. Jika hal yang disebutkan tidak ada dipatuhi termasuk oleh pengadilan langkah pidana korupsi, maka putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum adalah cacat dan juga dapat dinyatakan batal demi hukum (van recht wege nieteg).
Di masa yang mana akan datang jikalau masih ada perkara pelanggaran UU lain yang dimaksud tetap saja diajukan sebagai perkara aksi pidana korupsi maka wajib hukumnya majelis pengadilan tipikor menolak memeriksa perkara aquo alias dinyatakan niet onvankelijke verklard (NO).






