Tak semata-mata PNS, Pegawai BUMN juga Boleh WFA per 24 Maret 2025

JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan sudah pernah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN agar mengeluarkan surat edaran bagi pegawai BUMN menerapkan Work From Anywhere (WFA) jelang lebaran 2025.
Dudy menjelaskan pemberlakuan WFA bagi para pegawai BUMN ini kemungkinan tiada jarak jauh berbeda dengan skema yang mana diterapkan bagi ASN, yaitu dimulai pada 24 Maret 2025 atau sekitar H-7 lebaran.
“Sedangkan untuk pekerja BUMN kami sedang menanti (Surat Edaran WFA), tapi dari Sekretaris BUMN menyampaikan, bahwa mereka kemungkinan juga menerapkan work from anywhere dari tanggal 24 Maret,” ucapannya di jumpa pers dalam Jakarta, Rabu di malam hari (5/3/2025).
Namun untuk Pegawai BUMN, Dudy mengungkapkan kemungkinan akan sedikit lebih besar lama terkait penerapan WFA, rencananya mulai berlaku 24 Maret – 9 April 2025. Sehingga harapannya para pemudik tidaklah lebih banyak dulu balik ke DKI Jakarta pada ketika puncak arus balik.
Dudy menjelaskan pemberlakuan WFA jelang lebaran ini tujuannya untuk membagi waktu perjalanan bagi pegawai ASN atau BUMN dengan pegawai swasta atau penduduk dengan berangkat lebih lanjut awal. Sebab telah diberikan keleluasaan untuk bekerja jarak jauh.
“Kita harapkan ini mampu memberikan kenyamanan buat para pemudik yang mana khususnya, pegawai BUMN, sehingga merek sanggup lebih besar leluasa mengatur perjalanannya,” kata Dudy.
Sebelummya, Menteri PANRB telah lama mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tindakan Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi eksekutif juga Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional juga Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Pada SE yang disebutkan menyebutkan bahwa penyesuaian yang dimaksud dilaksanakan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yaitu penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional lalu cuti sama-sama Hari Suci Nyepi 1947 dan juga Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Mulai Pekan tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.






