Komdigi Kejar Selebgram Promotor Judi Online, Siap Bersih-bersih Ruang Digital 2025

JAKARTA – Kementerian Komunikasi lalu Informatika (Komdigi) menghentikan tahun 2024 dengan tindakan tegas pada memberantas judi online (judol). Tiga akun selebgram dengan banyak ribu followers diblokir akibat terbukti memperkenalkan situs judol.
“Kami tidaklah akan memberikan toleransi untuk siapapun yang dimaksud memanfaatkan popularitasnya untuk menyebarkan praktik ilegal seperti judi online,” tegas Molly Prabawaty, Pelaksana Pekerjaan (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan juga Media Massa Komdigi. “Ini adalah ancaman kritis bagi masyarakat, khususnya generasi muda.”
Perang Melawan Judi Online di tempat Ruang Digital
Komdigi terus intensif memberantas judi online yang dimaksud semakin marak. Sepanjang Desember 2024, sebanyak 221.116 konten, akun, juga situs judol berhasil ditindak.
Secara keseluruhan, sejak 2017 hingga akhir 2024, Komdigi sudah memblokir lebih tinggi dari 5,5 jt konten terkait judi online.
Data Penindakan Judi Online oleh Komdigi:
– 1-30 Desember 2024: 221.116 konten, akun, kemudian situs judol ditindak.
– 20 Oktober – 30 Desember 2024: 658.889 konten diturunkan, termasuk website, akun media sosial, kemudian file sharing.
– Total sejak 2017: Lebih dari 5,5 jt konten terkait judi online diblokir.
Edukasi kemudian Literasi Digital sebagai “Senjata” Ampuh
Selain penindakan, Komdigi juga mengedepankan pendekatan edukatif dengan menguatkan literasi digital. Inisiatif ini melibatkan pemerintah wilayah serta komunitas rakyat untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya judol kemudian pinjaman online ilegal.
“Kami meminta generasi muda untuk menjadi volunteer literasi digital,” ujar Molly. “Dengan keterlibatan mereka, kami berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang digunakan lebih tinggi aman lalu bebas dari dampak negatif.”
Peran Multi-Stakeholder pada Memberantas Judi Online
Perjuangan melawan judi online membutuhkan peran terlibat dari semua pihak, termasuk:
– Pemerintah: Membuat regulasi dan juga kebijakan yang digunakan tegas, juga melakukan penindakan terhadap pelaku judi online.
– Lingkungan digital: Mengoptimalkan sistem moderasi serta melakukan take down terhadap konten juga akun yang dimaksud memasarkan judi online.
– Masyarakat: Menguatkan literasi digital dan juga melapor ke Komdigi jikalau menemukan konten atau promosijudionline.






