Korban PHK Massal Sritex Bakal Dipekerjakan Lagi, Bagaimana Prosesnya?

JAKARTA – pemerintahan berjanji mencari solusi terbaik bagi para pekerja PT Sri Rejeki Isman ( Sritex ) yang tersebut terdampak kepailitan perusahaan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pun menyampaikan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini, khususnya terkait nasib para pekerja.
“Atas petunjuk presiden. Presiden sangat concern terhadap bagaimana pemerintah mencari jalan keluar, khususnya berkenaan dengan hambatan persoalan yang akan menimpa para pekerja pada PT Sritex,” ujar Prasetyo ketika konferensi pers di tempat Istana Kepresidenan Jakarta, Hari Senin (3/3/2025).
Prasetyo juga menambahkan bahwa pemerintah sudah berkoordinasi dengan sebagian pihak untuk mendiskusikan beberapa langkah penyelesaian. Salah satu solusi yang digunakan sedang diupayakan adalah penyewaan aset Sritex oleh pemodal guna menghidupkan kembali produksi juga menerima tenaga kerja yang dimaksud telah lama terdampak PHK.
Tim Kurator Sritex, yang digunakan diwakili oleh Nurma Sadikin, menyampaikan bahwa pihaknya telah terjadi membuka opsi penyewaan aset perusahaan di rangka mempertahankan nilai aset. Langkah ini juga diharapkan dapat membuka prospek bagi eks-pekerja Sritex untuk kembali bekerja.
“Kita telah di proses komunikasi yang mana pada dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa pemodal yang digunakan akan menyewa terhadap aset Sritex yang tersebut mana ini akan mengangkat tenaga kerja, yang mana mana juga ini mampu karyawan yang telah dilakukan terkena PHK dapat di tempat hire kembali kemudian oleh penyewa yang digunakan baru,” jelas Nurma.
Selain itu, regu kurator juga berjanji untuk memverifikasi hak-hak pekerja masih terpenuhi, termasuk pesangon kemudian hak lainnya yang pada waktu ini sedang di proses pendaftaran tagihan.
Sementara, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, menyampaikan harapan besar agar pabrik Sritex dapat segera beroperasi kembali sehingga pekerja yang tersebut terdampak PHK bisa saja kembali bekerja. Ia menegaskan bahwa kabar yang disebutkan menjadi harapan bagi ribuan pekerja yang mana terkena PHK akibat persoalan hukum kepailitan ini.
“Harapan kami, nanti seluruh karyawan atau buruh Sritex, eks-Sritex ya, yang tersebut sekarang di PHK sanggup kembali bekerja lagi di dalam PT Sritex yang dulu, untuk dalam pekerjaan yang mana baru tetapi di proses yang tersebut seperti biasa yang tersebut telah dijalankan sehari-hari,” ungkap Slamet.
Pada kesempatan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun menegaskan bahwa pemerintah terus mengawal hak-hak pekerja PT Sritex, termasuk kompensasi PHK juga kegunaan jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Keamanan Hari Tua (JHT) juga Garansi Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ia juga menjamin bahwa hak-hak normatif pekerja akan tetap saja dipenuhi sesuai aturan yang tersebut berlaku.






