KPK Dalami Hubungan Bisnis Mantan Dirut PT Taspen dengan Organisasi Afiliasi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa Eko Yuliantoro manusia karyawan swasta sebagai saksi di persoalan hukum dugaan korupsi pembangunan ekonomi fiktif PT Taspen di tempat PT Insight Investments Management (IIM). Pemeriksaan terhadap Eko untuk mendalami hubungan perusahaan afiliasi yang digunakan terlibat pada pembangunan ekonomi PT Taspen.
“Hari hari terakhir pekan (31/1/2025) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan aktivitas pidana korupsi terkait kegiatan penanaman modal PT Taspen tahun anggaran 2019,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto pada keterangannya, Akhir Pekan (2/2/2025).
Tessa menjelaskan, pemeriksaan terhadap Eko Yuliantoro dijalankan di dalam Gedung Merah Putih KPK. KPK mendalami keterangan Eko terkait dengan perusahaan afiliasi yang terlibat kegiatan penanaman modal PT Taspen di dalam PT IIM.
“Hadir (Eko Yuliantoro), materinya (pemeriksaan) hubungan industri terdakwa dengan perusahaan afiliasi yang tersebut terlibat kegiatan pembangunan ekonomi PT Taspen pada PT IIM,” jelas Tessa.
Dalam persoalan hukum ini, KPK menahan eks Dirut PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih. Sebelum dilaksanakan penahanan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa oleh kelompok penyidik KPK.
Kosasih ditetapkan terperiksa bersatu Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.
“KPK selanjutnya melakukan penjara terhadap Tersangka ANSK lalu EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2025. Penahanan diadakan di tempat Rutan Pusat Gedung KPK Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu ketika konferensi pers pemidanaan di area Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2025).






