KPK Diminta Usut Kasus Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto diminta turun tangan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengurus beberapa jumlah perkara korupsi. Salah satunya yang tersebut jadi sorotan masyarakat, perkara dugaan korupsi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
Direktur Eksekutif dari Indonesia Political Opinion Dedi Kurnia Syah menuturkan, Prabowo perlu turun tangan untuk menjaga keberhasilan pemerintahan, lantaran selama ini dianggap tiada becus pada upaya pemberantasan korupsi.
Terlebih Presiden ke-8 RI itu tegas ingin memberantas korupsi, bahkan mengajukan permohonan penegak hukum mengejar hingga ke angkasa para pelaku aktivitas pidana korupsi. “Prabowo perlu turun tangan mendesak KPK, bagaimanapun reputasi Prabowo di pemberantasan korupsi juga dipertaruhkan,” tegas Dedi, Mulai Pekan (3/2/2025).
Menurutnya, intervensi Presiden Prabowo pada hal memberantas korupsi harus dilakukan. Hal ini semata-mata untuk menjaga kehormatan institusi penegak hukum di hal ini KPK, yang tersebut beberapa tahun terakhir miliki nilai jeblok. “Jangan sampai kepercayaan rakyat yang dimaksud rendah pada KPK sejak periode lalu, berimbas pada kepercayaan umum pada Prabowo,” tutupnya.
Menurut dia, ada anggapan KPK mempolitisasi perkara lewat Harun Masiku dan juga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Menurut dia, dengan memproses Jampidsus kemudian Hasto, KPK mampu menampik tuduhan tersebut.
Tidak semata-mata pada perkara korupsi Jampidsus, melainkan perkara yang mana lain, beberapa skandal yang tersebut seolah KPK lakukan secara politis, tidak ada sungguh-sungguh, selain dugaan korupsi Jampidsus Febrie, juga ada persoalan hukum Harun Masiku, Hasto, kemudian lainnya.
Patut diketahui, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK. Febrie dilaporkan ke KPK oleh Indonesia Police Watch (IPW) juga KSST akibat diduga terlibat di korupsi pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi dalam bentuk satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Saham yang dimaksud merupakan rampasan dari perkara korupsi asuransi PT Jiwasraya yang dimaksud dilelang Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023 dan juga dimenangkan oleh PT Indobara Putra Mandiri (IUM).






