KPK Sita Uang Rp6,8 Miliar Hasil OTT di tempat Pekanbaru

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengamankan uang beberapa orang Rp6,8 miliar dari hasil Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) di dalam Pekanbaru, Riau. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai terperiksa pada perkara dugaan korupsi tersebut.
“Dari rangkaian kegiatan tersebut, Tim KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang dalam wilayah Pekanbaru kemudian 1 orang di tempat wilayah Jakarta, dan juga sebagian uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di konferensi pers, Rabu (4/12/2024).
Dia menjelaskan, dari 9 orang yang digunakan sudah diamankan, 3 di dalam antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Pj Wali Daerah Perkotaan Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Penetapan yang dimaksud itu setelahnya kelompok penyelidik melakukan kumpulan pemeriksaan dan juga sudah pernah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka.
“Tiga orang sebagai tersangka, yaitu, Pj. Wali Perkotaan Pekanbaru RM, Sekretaris Daerah Perkotaan Pekanbaru insial IPN serta Plt. Kabag Umum, Setda Daerah Perkotaan Pekanbaru NK,” ujarnya.
Ghufron mengumumkan Risnandar pada tindakan hukum ini diduga menerima jatah uang dari penambahan anggaran sebesar Rupiah 2,5 miliar. Penambahan anggaran itu dialokasikan di APBD 2024 Pusat Kota Pekanbaru.
“Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda diantaranya untuk anggaran Makan Minum. Dari penambahan ini diduga PJ. Walikota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar,” tuturnya.
Terhadap 3 tersangka, disangkakan sudah melanggar ketentuan Pasal 12 f kemudian Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK selanjutnya melakukan pemidanaan terhadap para terdakwa untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 pada Rutan Pusat KPK.
“KPK masih akan terus mendalami pada penyidikan perkara ini terhadap pihak-pihak lain yang digunakan diduga terkait lalu aliran uang lainnya,” kata Ghufron.






