Nasional

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai dituduh tindakan hukum dugaan korupsi pemerasan dan juga gratifikasi dalam lingkungan pemerintahan Provinsi Bengkulu. Penetapan terperiksa ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di tempat Bengkulu pada Hari Sabtu (23/11/2024).

“KPK selanjutnya melakukan penangkapan terhadap para terperiksa untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika konferensi pers pada Gedung Merah Putih KPK, Mingguan (24/11/2024) malam.

KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu IF (Sekda) lalu EF Alias Anca (adc Gubernur Bengkulu). Alexander menuturkan, ketiga terdakwa ditahan di dalam Rutan Pusat KPK.

Sebelumnya, Alexander Marwata menyatakan, operasi senyap yang dimaksud terkait perkara pemerasan terhadap pegawai. Alex menduga, uang hasil memeras yang disebutkan untuk kepentingan pemilihan kepala wilayah (pilkada). “Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada, sepertinya,” kata Alex ketika dihubungi wartawan, Akhir Pekan (24/11/2024).

Related Articles

Back to top button