Bisnis

Lahan Sawit Diubah Jadi Kawasan Hutan Ditolak Petani, Ini adalah Alasannya

JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang dimaksud menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan mulai mendapatkan respons dari masyarakat. Para petani kelapa sawit mengharapkan aturan yang dimaksud sebaiknya dikaji secara hati-hati serta mendalam pada pelaksanaannya agar tidak ada merugikan kepentingan rakyat banyak.

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Organisasi Inti Rakyat (ASPEKPIR), Setiyono mengungkapkan, para anggotanya telah memiliki sertifikat sah dari pemerintah. Karena itu, ia keberatan jikalau lahan-lahan para petani sawit yang dimaksud bersertifikat sah kemudian diubah menjadi kawasan hutan.

“Kami petani kelapa sawit yang mana ada programnya pemerintah tentang transmigrasi dan juga perkebunan kelapa sawit , kami tentu keberatan, yang mana bagian plasma ya, dengan aturan tersebut. Kenapa? Kami telah bersertifikat dan juga itu kegiatan pemerintah. Kok tiba tiba ditunjuk menjadi kawasan (hutan), kami keberatan. Kami telah bersertifikat loh,” kata Setiyono untuk wartawan pada Hari Jumat (14/2/2025).

Dia menceritakan, para petani yang mana tergabung pada ASPEKPIR berasal dari kegiatan pemerintah Perkebunan Inti Rakyat (PIR) sejak 1980. Inisiatif ini mencetak petani-petani kelapa sawit yang digunakan andal lalu tersebar dari Sabang sampai Merauke lalu menjadi petani kelapa sawit yang tersebut berhasil, baik pada mengatur kelapa sawit yang digunakan baik maupun pada mengembangkannya.

Melalui acara PIR, kelapa sawit semakin masif berprogres kemudian total petani PIR dalam Indonesia terus meningkat. Saat ini, jumlah keseluruhan anggota ASPEKPIR mencapai 450.000 anggota dengan luas lahan kelapa sawit yang tersebut dikelola mencapai 900.000 hektare.

Dengan bekal sertifikat tersebut, Setiyono optimis lahan-lahan petani sawit ASPEKPIR aman kemudian sudah ada seharusnya tak masuk pada target Perpres No 5 Tahun 2025 tersebut. Hanya saja, beliau dengan seluruh anggotanya akan berjuang jikalau lahan-lahan yang digunakan rata-rata sudah ada bersertifikat selama 30 tahun, kemudian secara tiba-tiba diubah oleh pemerintah menjadi kawasan hutan.

“Kami petani plasma, dulu terlibat kegiatan yang tersebut transmigrasi digandengkan dengan kelapa sawit. Kemudian akhir-akhir ini ditunjuk menjadi kawasan hutan, tentu kami keberatan. Kecuali kalau kami memang sebenarnya tidak inisiatif transmigrasi terus menyumbangkan sawit di area kawasan (hutan), itu beda,” jelasnya.

Karena itu, beliau berharap pemerintah memilah-milah lahan mana yang digunakan harus dimasukkan ke di kawasan hutan lalu mana yang mana tidak. “Tidak dicampur Aduk. Karena kan semua punya sejarah, punya Latar belakang,” papar Setiyono.

Apalagi, program-program tata ruang yang mana dijalankan pemerintah selama ini beberapa kali berubah. Dimana, penetapannya pun lebih banyak lewat pantauan satelit daripada dengan segera turun ke lapangan. “Misalnya yang tersebut dulu sudah ada bukan kawasan (hutan), tanpa peringatan masuk jadi Kawasan (hutan). Apalagi telah bersertifikat. Memang kita sadari, ada juga memang benar di tempat kawasan (hutan). Betul, itu ada. Tapi kan yang transmigrasi kan inisiatif pemerintah juga,” tuturnya.

Related Articles

Back to top button