Langkah menepi ke bahu jalan yang mana benar untuk kurangi risiko celaka

Ibukota Indonesia (ANTARA) – Saat berkendara, terkadang berbagai kondisi jalan tidaklah terprediksi yang digunakan mengharuskan pengemudi menepi ke bahu jalan, pada mana menurut Instruktur Keselamatan Berkendara, Sony Harisno, perlu tata cara menepi yang dimaksud benar sehingga dapat mengempiskan risiko kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
“Dilihat dari kondisi lalu lintas di Indonesia sebenarnya berhenti di dalam bahu jalan cukup berbahaya, tapi kalau sudah ada sangat mendesak kita harus berhenti, ada prosedur yang tersebut harus dijalankan oleh si pengemudi,” kata beliau terhadap ANTARA, Senin.
Langkah pertama yakni menyalakan lampu sein ke arah bahu jalan kemudian menepi lah secara perlahan namun pasti, tiada ragu-ragu, namun juga meyakinkan kondisi jalan telah lama kondusif untuk berpindah jalur lalu menepi.
Nyalakan lampu hazard sebelum turun dari kendaraan, kemudian pasang segitiga pengaman dengan jarak paling tiada lima kali dari panjang mobil, atau sesuaikan dengan kondisi jalan.
Baca juga: Pengelola tol Pekanbaru-Dumai penghargaan operasi "microsleep"
Baca juga: Hutama Karya: Operasi Microsleep mampu tekan bilangan bulat kecelakaan di area tol
Hal ini penting agar pengendara lain mampu mengawasi kendaraan yang tersebut sedang berhenti dalam bahu jalan, khususnya pada waktu di malam hari hari maupun kondisi cuaca yang dimaksud menyebabkan visibilitas kurang jelas.
“Biasanya setiap mobil yang dimaksud dibeli baru sudah ada disediakan segitiga pengaman sebagai standar pabrikan, sejenis seperti P3K,” ujar Sony.
Setelah itu, apabila ingin melakukan peregangan tubuh yang dimaksud dirasa lelah, misalnya, hindari berdiri atau berdiam pada depan mobil. Lakukan pada belakang mobil.
Hal ini untuk memudahkan pengemudi mengamati kondisi kendaraan lain pada belakang lalu mampu bersiap apabila diprediksi akan ada kejadian yang tiada diinginkan.
Meski begitu Sony masih tiada menyarankan untuk berhenti di tempat bahu jalan, apa lagi di dalam jalan tol juga di rentang waktu yang tersebut lama. Ia menganjurkan untuk lebih lanjut baik mengemudi dengan perlahan pada kiri jalan.
“Daripada ngambil risiko ditabrak dari belakang, sebaiknya berjalan pelan-pelan di tempat kiri jalan (tol), itu lebih tinggi aman daripada berhenti,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polres Pemalang menetapkan sopir truk boks dengan inisial J (36), warga Daerah Boyolali Jawa Tengah sebagai terperiksa tindakan hukum kecelakaan maut yang mana terjadi pada jalan Tol KM 315+900 jalur A dari arah Ibukota Indonesia ke Semarang, tepatnya di area Desa Karangasem Kecamatan Petarukan Daerah Pemalang.
Mobil Toyota Avanza yang tersebut mengangkut kelompok jurnalis dengan nomor polisi B 1048 DKG dilaporkan berada dalam berhenti pada bahu jalan untuk mengatasi air wiper mobil yang mana berkendala, sebelum dihantam dari belakang dengan truk yang dimaksud dikendarai oleh J hingga ringsek.
J disebut mengalami microsleep (periode tidur singkat yang terjadi secara secara tiba-tiba serta tanpa disadari) yang mana akhirnya menyebabkan hilangnya fokus sebelum kecelakaan. Tiga orang meninggal pada kecelakaan itu, dan juga dua lainnya luka-luka.
Baca juga: Pengguna Tol Japek diminta tak berhenti sembarangan di dalam bahu jalan
Baca juga: Polwan dalam Cirebon sisir ruas tol imbau bahaya berhenti di dalam bahu jalan






