Kenaikan Harga Jual Eceran Kian Suburkan Rokok Ilegal

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah lama menetapkan kenaikan nilai jual eceran (HJE) rokok pada tahun 2025.Ketentuan itu tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang dimaksud diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024. Dalam PMK itu pemerintah memutuskan tiada meninggikan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Namun, pemerintah meninggal nilai tukar jual eceran (HJE) hampir seluruh barang tembakau yang dimaksud mulai berlaku 1 Januari 2025.
Menyikapi PMK 97/2024, Kepala Pusat Industri Perdagangan & Pengembangan Usaha Institute for Development of Economics and Finance(Indef), Andry Satrio Nugroho, berpandangan ada yang digunakan mengganjal dengan naiknya tarif HJE. Menaikkan HJE menurut pemerintah salah satu upaya yang mana didorong untuk memenuhi pilar pengendalian.
“Dengan menggunakan alasan pengendalian untuk meninggikan HJE, namun mengganggu pilar yang mana lain, yakni pilar pengendalian rokok ilegal. Dengan meningkatkan HJE, harga jual rokok akan tetap saja naik,” kata Andry Satrio di keterangannya, dikutipkan Hari Minggu (15/12/2024).
Menurutnya, dengan adanya perbedaan yang dimaksud cukup berjauhan antara tarif rokok legal dengan rokok ilegal, maka semakin menyokong publik untuk mengkonsumsi rokok bodong. Perlu dicatat, biosfer rokok ilegal sudah ada sangat massif.
Andry mengatakan, rokok ilegal menyebabkan kebocoran penerimaan negara tak hanya sekali sebab tak kena cukai, tetapi juga lepas dari pajak pertambahan nilai (PPN). Kondisi itu berdampak negatif bagi penerimaan negara, mengingat cukai rokok berkontribusi besar, berrsama dengan penerimaan PPN lalu pajak penghasilan (PPh).
Dia pesimistis target penerimaan CHT tahun 2025 sebesar Rp230,09 triliun sebagaimana tertuang di Perpres No. 201/2024 tentang Rincian APBN 2025, akan sulit tercapai. alasannya kenaikan HJE menghasilkan warga pindah dari rokok legal ke rokok ilegal.
“Pasti negara akan kehilangan penerimaan tiada hanya saja dari cukai, tetapi dari PPN. Jadi, pemerintah harus segera melakukan upaya yangextra ordinary.Jika tidak, tentunya ke depan kebocoran terkait dengan penerimaan negara itu juga pasti tidaklah akan teratasi,” katanya.
Dikatakan Andry, sektor hasil tembakau mempunyai daya besar terhadap perekonomian dalam beberapa daerah. Ketergantungan pada bidang ini juga yang dimaksud menimbulkan perekonomian tempat yang dimaksud dapat terganggu apabila bidang rokok mendapat tekanan, salah satunya dikarenakan penurunan permintaan akibat peredaran rokok ilegal.
“Selain perekonomian pemerintah area bisa saja turun akibat rokok ilegal, dampak lainnya adalah peluang bertambahnya pengangguran,” terangnya.
Di lain sisi, Andry Satrio mengapresiasi Kementerian Keuangan tidak ada meninggal CHT tahun depan. Sebab, dengan meninggikan CHT berimplikasi tiada tercapainya penerimaan yang dimaksud ditargetkan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
“Karena itu, diperlukan kebijakan fiskal merupakan relaksasi untuk pemulihan IHT sebagai moratorium CHT dan juga HJE. Mengingat sudah ada cukup porsi antara 72% – 83% dari hasil penjualannya merupakan pungutan resmi pemerintah,” jelas Andry.






