KPK Tahan 3 Mantan Direksi ASDP terkait Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tiga orang sebagai terperiksa melawan persoalan hukum dugaan korupsi terkait proyek kerja identik bisnis kemudian pengambilalihan PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022. Ketiga terdakwa merupakan Mantan Direktur Utama dan juga Direktur di area PT ASDP Indonesia Ferry .
Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017-2024 Ira Puspadewi (IP), Direktur Perencanaan juga Pembangunan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HM), serta Direktur Komersial kemudian Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2024 Muhammad Yusuf Adi (MYA).
“Per hari ini, KPK melakukan upaya hukum atau upaya paksa terhadap para terdakwa yang dimaksud yaitu akan melakukan penjara terhadap terdakwa IP, MYA, juga HM,” kata Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di jumpa pers di dalam kantornya, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Ketiganya juga secara langsung ditampilkan pada ekspos persoalan hukum yang dijalankan KPK pada Kamis (12/2/2025) malam. Ketiganya yang digunakan telah mengenakan rompi berwarna oranye itu pun secara langsung ditahan selama 20 hari. “Dilakukan pemidanaan selama 20 hari,” pungkasnya.
Lembaga antirasuah itu menilai terdapat kerugian negara mencapai Rp893.160.000.000 (Rp893 miliar) menghadapi operasi perolehan itu. Namun demikian, bilangan pasti kerugian negara masih dihitung.
Sebagai informasi, KPK memulai penyidikan itu sejak medio Juli 2024. Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proses kerja identik usaha kemudian pembelian PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022.
KPK mengatakan nilai proyek dari kerja sebanding itu mencapai Rp1,3 triliun. Adapun KPK juga menilai ada kerugian negara dari proyek tersebut, hanya saja cuma nomor pasti nilainya masih didalami.
Selama proses penyidikan KPK sempat mengurangi empat orang untuk pergi ke luar negeri selama enam bulan. Keempat orang itu adalah tiga dari pihak ASDP serta satu dari pihak swasta.






