MA Jatuhkan Sanksi 5 Aparatur PN Surabaya terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hal ini Identitasnya

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi terhadap 5 aparatur di tempat Pengadilan Negeri Surabaya. Lima hakim ini melanggar kode etik dan juga pelanggaran disiplin yang dimaksud berkaitan dengan tindakan hukum putusan bebas Gregorius Ronald Tannur di tindakan hukum pembunuhan Dini Sera Afrianti.
“Tim pemeriksa Bawas MA sudah melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap terlapor dan juga pihak terkait lainnya. Adapun hasil pemeriksaan yang disampaikan Tim Pemeriksa Bawas terhadap Ketua MA diperoleh hasil para terlapor terjadi pelanggaran kode etik,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto di konferensi pers, Kamis (2/1/2025).
Lima aparatur yang mana terkena sanksi yakni dua pimpinan PN Surabaya berinisial R dan juga D. Kemudian, tiga lainnya merupakan staf PN Surabaya berinisial RA, Y, dan juga OA.
R sebagai pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. R dijatuhi sanksi terdiri dari hukuman non-palu selama dua tahun.
D yang dimaksud juga pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran disiplin ringan. D dijatuhi sanksi ringan merupakan pernyataan tak puas secara tertulis.
RA selaku staf Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. RA dijatuhi hukuman disiplin berat dalam bentuk pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.
Y selaku staf Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. Y dijatuhi hukuman sanksi disiplin berat dalam bentuk pembebasan dari jabatan kemudian menjadi pelaksana selama 12 bulan.
OA yang juga staf Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. Sama dengan tiga staf lainnya, OA dijatuhi sanksi disiplin berat berbentuk pembebasan dari jabatan kemudian menjadi pelaksana selama 12 bulan.






