Nasional

Mahfud MD: Vonis Harvey Moeis Menusuk Rasa Keadilan

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, dan juga Keselamatan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai vonis yang tersebut dijatuhkan hakim terhadap Harvey Moeis menusuk rasa keadilan. Terdakwa perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah itu divonis hukuman 6,5 tahun penjara juga uang pengganti Rp210 miliar.

“Saya merasa (vonis) itu menusuk rasa keadilan warga ya,” kata Mahfud ketika ditemui di tempat Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat VI, Ibukota Pusat, Kamis (26/12/2024).

Mahfud menilai vonis Harvey sangat ringan. Menurutnya, putusan itu kali pertama orang yang digunakan didakwa melakukan aksi pidana dengan kerugian keuangan negara besar tetapi dihukum ringan.

“Itu sungguh menusuk rasa keadilan. Kenapa? 6,5 tahun itu kok kecil sekali bagi orang yang tersebut menggarong kekayaan negara, Rp300 triliun cuma diambil Rp210 (miliar),” kata Mahfud.

Menurutnya, hukuman uang pengganti Harvey telah terjadi mencederai rasa keadilan. Ia menunjukkan vonis terpidana dugaan korupsi Benny Tjokro yang mana dihukum seumur hidup serta aset bernilai banyak miliar disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“(Vonis Harvey) ini Rp300 triliun kena hanya saja Rp250 miliar. Rp250 miliar dari Rp300 triliun itu berapa? 0,07%, bukan sampai setengah. Tidak sampai setengah persen. Anda bayangkan itu,” kata Mahfud.

Untuk diketahui, hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ibukota Indonesia Pusat menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dan juga denda Rp1 miliar terhadap Harvey Moeis. Vonis itu, lebih besar ringan berbeda dengan tuntutan jaksa yang tersebut memohonkan hukuman 12 tahun. Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidaklah dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.

Merespons hal itu, kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad menyatakan belum puas dengan hasil vonis tersebut. Bahkan, ia sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding. “Kami mengawaitu salinan putusan hakim untuk memahami dasar pertimbangannya lalu akan mempertimbangkan pengajuan banding di waktu tujuh hari,” ujar Andi.

Related Articles

Back to top button