Bisnis

Masuk Bursa Kepala BPN, Edi Slamet Irianto: Pendapatan Negara Naik tapi Tak Memeras Rakyat Kecil

JAKARTA – Badan Penerimaan Negara (BPN) merupakan lembaga yang digunakan bertugas menerima pendapatan negara pada bentuk uang yang disetorkan orang pribadi atau badan yang digunakan masuk ke kas negara. Selama ini lembaga yang digunakan bertugas mengurus penerimaan negara adalah Direktorat Jendreal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea Cukai. Keduanya berada pada naungan Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ).

Usulan pemisahan BPN dari Kemenkeu sudah ada berlangsung setidaknya sejak 2004. Presiden terpilih, Prabowo Subianto berencana membentuk BPN sebelum nomenklaturnya berubah menjadi Kementerian Penerimaan Negara.

Saat ini, terdapat tiga kandidat kepala BPN yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji Anggito Abimanyu, Guru Besar Politik Hukum Pajak Unissula Edi Slamet Irianto, juga anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.

Menyoal urgensi pemisahan BPN dari Kementerian Keuangan, Prabowo Subianto sudah ada menyinggungnya sejak Pemilihan Umum 2019 silam. Selaras dengan hal itu, Edi Slamet Irianto menjelaskan peran BPN sangat penting lantaran kinerja penerimaan cenderung berkurang padahal tuntutan belanja negara semakin besar. Sehingga, negara harus berutang juga semakin membesar.

Di sisi lain, birokrasi kementerian cenderung rumit juga terjebak oleh banyaknya aturan yang dimaksud tak memungkinkan bergerak lebih tinggi cepat juga terukur. Dampaknya, proses pengambilan putusan menjadi lamban padahal dituntut sangat cepat.

“Lembaga penerimaan yang ada, walaupun telah direformasi sampai jilid IV, gagal mengatasi kebocoran, gagal memiliki data sains, gagal merancang kerja sejenis hukum, juga rentan terhadap intervensi kekuatan urusan politik maupun pemodal besar di berbagai bentuknya,” katanya di siaran pers, Hari Jumat (11/10/2024).

Menurut Edi Slamet Irianto, khasiat pembentukan BPN bagi masyarakat, khususnya pelaku kegiatan ekonomi yaitu hadirnya berbagai kemudahan pada memenuhi kewajiban terhadap negara akibat kebijakan juga pengaturan akan meninggalkan dari satu pintu. “Sementara manfaatnya bagi negara, dapat melakukan estimasi penerimaan secara tambahan akurat lalu pasti sebab tax gap akan semakin diperkecil akibat pengembangan data sains,” ujarnya.

Terkait kondisi keuangan negara, persoalan yang tersebut kerap terjadi adalah penerimaan negara yang tersebut hingga ketika ini setiap saat di area bawah target, bahkan rasionya jadi yang terendah di tempat ASEAN. Menyikapi hal itu, Edi Slamet Irianto menegaskan, bentuk lembaga kementerian/badan memperlihatkan bahwa lembaga pemerintah punya kekuatan pada aspek eksekutorial akibat adanya beberapa kewenangan hukum sebagaimana tercantum di 13 undang-undang organiknya.

Dia menjelaskan, bentuk hybrid ini memungkinkan lembaga penerimaan negara lebih lanjut gesit kemudian mampu merespons dengan cepat setiap pembaharuan lalu perkembangan ekonomi. Lembaga yang dimaksud punya diskresi yang digunakan sangat memadai sehingga berjalan efektif sesuai tujuan pendiriannya.

“Menteri/Kepala/Komandan badan ini harus orang yang dimaksud sangat matang lalu tahu permasalahan sesungguhnya, artinya miliki kapasitas/knowledge perpajakan yang tersebut mumpuni ditunjang pengalaman lapangan yang dimaksud teruji lalu terbukti, bukanlah belaka pandai berteori ilmu pertempuran tapi tak pernah angkat senjata untuk perang,” ujarnya.

Edi juga menyinggung apakah BPN mampu mencapai target rasio penerimaan 23% tanpa menaikan tarif. Menurutnya, justru BPN dihadirkan untuk bisa saja menaikan target penerimaan tanpa harus membebani publik kecil.

Untuk jangka pendek, BPN tak akan meninggal tarif PPN menjadi 12%. Bahkan jikalau memungkinkan diturunkan ke 10%. Paling tidak, bertahan dalam 11% dengan catatan bahwa adminitrasi PPN akan diperbaiki secara fundamental.

”BPN, pada kebijakannya, akan memberi ruang yang tersebut cukup bagi publik untuk miliki daya beli yang dimaksud memadai sesuai kapasitasnya,” tuturnya.

Related Articles

Back to top button