Otomotif

PLN Sudah Bangun 2.667 SPKLU, Tahun Depan Tambah 1.100 Unit!

JAKARTA – Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) menjadi infrastruktur penting di penunjang mobilitas kendaraan listrik. PT PLN (Persero) menjadi salah satu pihak yang mana bertanggung jawab untuk menyediakn SPKLU dalam seluruh wilayah Indonesia.

Ririn Rahmawardani, Executive Vice President Retail Product Development PLN mengungkapkan pihaknya terus berupaya meningkatkan jumlah keseluruhan SPKLU. Bahkan, ketika ini PLN telah merancang sebanyak 2.667 unit SPKLU di dalam berbagai wilayah.

“Kalau total SPKLU pada waktu ini, ada di tempat 2.667 titik. Itu dapat dipantau juga dalam program PLN mobile, jumlahnya bertambah terus. Nah, target kami di area akhir tahun 2024 ini bisa jadi mencapai 3 ribuan,” kata Ririn di tempat Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Ririn meyakinkan PLN akan selalu berupaya di menghapus keraguan warga terhadap kendaraan listrik. Sehingga tahun depan jumlah keseluruhan SPKLU akan ditambah menjadi lebih lanjut dari 4.000 unit.

“Kita bisa jadi ada penambahan hingga 1.100 titik, sehingga sampai akhir 2025 dapat ada 4.300-an begitu. Itu masih kita terus pantau dengan kolaborasi dengan pemerintah. Jadi 1.100 di area 2025 itu pembangunan ekonomi PLN juga mitra juga. Mungkin sanggup menghilangkan kegelisahan berkendara dengan EV,” ujarnya.

Seperti diketahui, warga Indonesia masih ragu menggunakan mobil listrik sebab SPKLU yang tersebut masih terbatas. Oleh sebab itu, seluruh pihak diminta untuk menyokong pengerjaan infrastruktur kendaraan listrik.

“Di awal-awal kita belum ada pengalaman. Kita belum tahu di tempat mana kita akan ngecas, dalam mana kita tahu ada SPKLU. Nah kita sudah ada ada nih di area PLN mobile semacam google maps-nya. Di situ ada titik-titiknya,” ucap Ririn.

Saat ini, hampir seluruh rest area di area sepanjang tol Trans Jawa sudah ada dibangun SPKLU dengan kapasitas 200 kW. Ini adalah memproduksi pengisian daya dari 30-100 persen hanya sekali butuh waktu30-45menit.

Related Articles

Back to top button