Nasional

Bareskrim Polri Ungkap Modus Operandi Kasus Pemalsuan SHM-SHGB Pagar Laut

JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap modus operandi persoalan hukum dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) juga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut Tangerang. Dalam perkara yang disebutkan terlapor adalah AR kemudian pihak korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Dari pemeriksaan di dalam samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi dalam mana terlapor dan juga kawan-kawan itu menghasilkan menggunakan surat palsu pada melakukan permohonan pengukuran juga permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kota Tangerang,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di jumpa pers pada Gedung Bareskrim Polri, Ibukota Selatan, Awal Minggu (10/2/2025).

“Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang dimaksud membantu yang tentu semata dari peran-peran pembantu lalu lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih besar lanjut,” katanya.

Pihaknya sudah memeriksa 44 saksi pada persoalan hukum pagar laut dalam perairan Tangerang. “Dari 44 saksi itu di dalam samping warga desa, kami juga memanggil dari kementerian ataupun instansi-instansi terkait termasuk ahli kita telah memeriksa,” ujar Djuhandani.

Polisi juga memeriksa Kepala Desa Kohod Arsin terkait tindakan hukum dugaan pemalsuan surat SHGB dan juga SHM dalam area pagar laut Tangerang. Peristiwa pemalsuan sertifikat bangunan telah terjadi terjadi sejak tahun 2021 hingga pada waktu ini pada Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kota Tangerang.

Related Articles

Back to top button