Melihat dari Dekat Pemeriksaan Keimigrasian Kru Kapal Kontainer di dalam Pelabuhan Belawan

MEDAN – Kru kapal yang digunakan masuk atau pergi dari wilayah Indonesia harus menjalani pemeriksaan keimigrasian oleh pihak Imigrasi . Pemeriksaan ini diadakan untuk menjamin kelengkapan dokumen keimigrasian para kru.
Bagaimana proses pemeriksaan keimigrasian yang disebutkan dilakukan? Pada Rabu (11/12.2024) siang, SINDOnews mengawasi segera pemeriksaan keimigrasian yang dilaksanakan petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan di area Pelabuhan Belawan , Sumatera Utara.
Siang itu, petugas Imigrasi Belawan melakukan pemeriksaan keimigrasian kru Kapal MSC Janis 3 yang dimaksud baru datang dari Singapura. Kapal kontainer berbendera Liberia yang disebutkan bersandar di dalam Pelabuhan Belawan sekitar 18 jam.
Sebelum kapal bersandar, biasanya akan ada agen perjalanan yang dimaksud memberikan informasi terhadap pihak Imigrasi terkait kedatangan kapal tersebut, kemudian jumlah keseluruhan krunya. Petugas Imigrasi kemudian merapat ke kapal tersebut.

Untuk melakukan pemeriksaan keimigrasian kru kapal, petugas Imigrasi naik menggunakan tangga akomodasi. Setelah masuk ke salah satu ruangan kapal, petugas Imigrasi diberikan dokumen dan juga paspor para kru kapal tersebut. Mereka kemudian melakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat yang dimaksud telah dilakukan disiapkan.
Satu per satu paspor kru kapal di-scan oleh seseorang petugas Imigrasi. Kemudian identitas kru kapal yang disebutkan muncul di tempat layar laptop petugas. Setelah dicek juga identitasnya sesuai, paspor kru kapal yang dimaksud akan diberi tanda cap masuk oleh petugas lainnya. Pemeriksaan keimigrasian kru kapal itu pun selesai.
“Kita tadi baru semata melaksanakan clearance atau pemeriksaan keimigrasian kedatangan kapal, kebetulan dari Singapura, terhadap awak kapalnya, krunya. Tadi ada berjumlah 23 orang, sudah ada selesai kita laksanakan clearance atau pemeriksaan keimigrasian,” ujar Kepala Seksi Teknologi Data dan juga Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Ardian P Putro.
Ardian menambahkan, pihaknya belaka memeriksa kru kapal yang dimaksud masuk atau akan pergi dari dari wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Belawan. Sementara, bidang pemeriksaan lainnya diadakan oleh pihak Bea Cukai. Ada juga pemeriksaan karantina.
Dalam sepekan, kata Ardian, ada sekitar lima sampai enam kapal masuk atau mengundurkan diri dari pelabuhan ini. “Lama kapal bersandar macam-macam. Kapal ini (MSC Janis 3) tiada lama, semata-mata 18 jam maksimal, setelahnya itu akan berangkat lagi,” pungkasnya.






