Nasional

Membandingkan Gugatan Praperadilan Tom Lembong lalu Paman Birin terhadap Jampidsus-KPK

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ( Jampidsus ) Kejaksaan Agung kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghadapi gugatan Praperadilan dalam waktu yang digunakan hampir bersamaan. Jampidsus digugat oleh terdakwa tindakan hukum importasi gula, Thomas Lembong, sedangkan KPK digugat oleh Sahbirin Noor yang digunakan dijadikan dituduh persoalan hukum gratifikasi.

Dua gugatan praperadilan yang disebutkan menarik dicermati akibat hasilnya sangat berbeda. Thomas Lembong lewat kuasa hukumnya mendaftar gugatan praperadilan ke PN Ibukota Indonesia Selatan pada 5 November 2024. Selama persidangan, kuasa hukum Tom Lembong berupaya membuktikan ada kesalahan prosedur di penetapan dituduh untuk tindakan hukum dugaan korupsi importasi gula. Salah satu yang mana ingin dibuktikan kuasa hukum Tom Lembong terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara pada tindakan hukum itu. Namun hakim memutuskan menolak gugatan tersebut.

Adapun Sahbirin Noor atau akrab disapa Paman Birin mendaftarkan gugatan praperadilan pada 10 Oktober 2024 setelahnya dijadikan terperiksa oleh sebab itu tertangkap pada sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024. KPK terus mengoleksi bukti dengan memeriksa 17 saksi hingga 31 Oktober 2024 untuk menjerat Paman Birin. Sidang praperadilan Paman Birin terhadap KPK berlangsung hingga 12 November yang mana pada akhirnya majelis Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan mengabulkan permohonan itu. Berselang sehari putusan praperadilan itu, Paman Birin mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan walaupun masih menyisakan waktu masa jabatannya.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Cecep Handoko mengatakan, KPK yang tersebut kerap kalah di gugatan praperadilan seharusnya lebih besar cermat di menangani sebuah perkara. Apalagi KPK merupakan lembaga hukum yang dimaksud khusus menangani perkara korupsi.

“Menarik bila ditarik ke belakang, di dalam mana KPK hadir untuk memberantas korupsi, tidak ada seperti lembaga hukum lainnya seperti Kejaksaan dan juga Polri, yang memang benar lahir mencakup seluruh penanganan perkara hukum. Harusnya KPK lebih tinggi matang lalu fokus menangani sebuah perkara,” kata Cecep pada keterangannya, Akhir Pekan (8/12/2024).

Pria yang dimaksud karib disapa Ceko ini memohon KPK mawas diri dengan cara belajar terhadap Kejakgung agar di menangani sebuah perkara tak digugat juga kalah lagi lewat praperadilan. “Segmennya kan jelas, tipikor, tidak perkara lainnya. Hal ini perlu ditekankan agar KPK kembali belajar. Agar apa? Supaya penanganan sebuah perkara itu tidaklah dipatahkan,” ujarnya.

Senada disampaikan pengamat hukum pidana UPN Veteran Jakarta, Beni Harmoni Harefa. Menurutnya, yang tersebut terpenting dari tindakan hukum korupsi adalah membuktikan perbuatan niat jahatnya. Hal itu pula yang ingin dibuktikan Tom Lembong lewat kuasa hukumnya pada waktu praperadilan, termasuk tentang belum ada perhitungan kerugian keuangan negara pada tindakan hukum itu.

“Sejatinya objek praperadilan berdasarkan Pasal 77 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sah tidaknya penangkapan, penahanan, sah tidaknya penghentian penyidikan juga penghentian penuntutan juga ganti merugi lalu rehabilitasi. Pasca-perluasan objek praperadilan melalui Putusan MK No 21/PUU/XII/2014, maka termasuk objek praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka, sah tidaknya penggeledahan serta sah tidaknya penyitaan. Pembatasan semuanya pengujian ini pada ranah acara/formil,” ujar Beni.

Related Articles

Back to top button