Olahraga

Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya

Ibukota Indonesia – Naturalisasi pemain sepak bola untuk membela tim nasional suatu negara merupakan langkah-langkah yang miliki regulasi ketat. FIFA telah lama menetapkan beberapa jumlah aturan agar tahapan ini bukan disalahgunakan oleh negara atau federasi sepak bola untuk sekadar meningkatkan kekuatan skuad nasional tanpa ada hubungan nyata antara pemain dengan negara tersebut.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan naturalisasi pemain sepak bola berdasarkan regulasi FIFA lalu hukum Indonesia.

Aturan naturalisasi Pesepak bola menurut FIFA

FIFA mengatur kriteria naturalisasi dalam Pasal 7 Regulasi FIFA tentang Kelayakan Bermain untuk Tim Nasional. Seorang pemain yang ingin membela pasukan nasional negara barunya harus memenuhi setidaknya satu dari empat kriteria berikut, mengutip FIFA:

  1. Lahir di dalam wilayah negara tersebut.

  2. Memiliki khalayak tua biologis yang mana lahir ke negara tersebut.

  3. Memiliki kakek atau nenek yang dimaksud lahir dalam negara tersebut.

  4. Tinggal di dalam negara yang disebutkan di jangka waktu tertentu:

  • Minimal 3 tahun jikalau mulai tinggal sebelum usia 10 tahun.
  • Minimal 5 tahun apabila mulai tinggal antara usia 10-18 tahun.
  • Minimal 5 tahun apabila mulai tinggal pasca usia 18 tahun.

Jika pribadi pemain tiada miliki hubungan keluarga dengan negara tersebut, mereka wajib menjalani periode tinggal minimal lima tahun sebelum sanggup membela grup nasional.

Selain itu, pemain harus membuktikan bahwa kepindahannya ke negara yang disebutkan tidak bertujuan untuk bermain bagi regu nasional, dengan menyertakan dokumen pendukung, seperti kontrak kerja, dokumen sekolah, atau bukti kepindahan keluarga.

Aturan perpindahan asosiasi sepak bola (change of association)

Bagi pemain yang mana sebelumnya sudah membela kelompok nasional suatu negara, FIFA juga mengatur aturan inovasi asosiasi yang mana diatur di Pasal 9 Regulasi FIFA. Pemain belaka dapat mengganti kelompok nasional jika:

  1. Pernah bermain di pertandingan resmi untuk tim nasional negara asalnya, tetapi bukanlah pada level senior (A team).

  2. Memegang kewarganegaraan baru sebelum berjuang di pertandingan resmi untuk negara asalnya.

  3. Berusia dalam bawah 21 tahun ketika terakhir kali bermain untuk negara asalnya pada pertandingan resmi.

  4. Tidak bermain lebih tinggi dari tiga pertandingan resmi di dalam level senior (A team) untuk negara asalnya.

  5. Telah melintasi tiga tahun sejak terakhir kali bermain untuk negara asalnya.

  6. Tidak pernah bermain di dalam Piala Global FIFA atau kejuaraan resmi konfederasi (misalnya Euro, Copa América, atau Piala Asia).

Jika semua persyaratan ini terpenuhi, pemain dapat mengajukan inovasi asosiasi ke Komite Status Pemain FIFA.

Persyaratan naturalisasi berdasarkan hukum Indonesia

Selain aturan FIFA, pemain yang dimaksud ingin dinaturalisasi juga harus memenuhi regulasi nasional. Di Indonesia, naturalisasi diatur pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 9 serta Pasal 19. Syarat utama untuk mengajukan kewarganegaraan Tanah Air antara lain:

  • Berusia minimal 18 tahun atau sudah ada menikah.

  • Tinggal ke Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidaklah berturut-turut.

  • Sehat jasmani kemudian rohani.

  • Bisa berbahasa Indonesi kemudian memahami Pancasila dan juga UUD 1945.

  • Tidak pernah terlibat di perbuatan kejahatan dengan ancaman hukuman tambahan dari 1 tahun.

  • Bersedia melegakan kewarganegaraan sebelumnya.

Selain itu, Pasal 20 UU ini menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan kewarganegaraan Negara Indonesia untuk individu yang tersebut dianggap berjasa atau miliki kepentingan besar bagi negara setelahnya mendapat pertimbangan dari DPR RI.

Proses pengajuan naturalisasi pemain sepak bola ke Indonesia

Proses naturalisasi pemain sepak bola ke Negara Indonesia biasanya melibatkan beberapa tahapan:

1. Pengajuan dari klub atau federasi

  • Klub atau PSSI mengajukan permohonan terhadap pemerintah agar pemain diberikan kewarganegaraan Indonesia.
  • Disertai dengan rekomendasi dari pembimbing regu nasional.

2. Verifikasi oleh Kementerian Hukum dan juga HAM

  • Pemerintah akan meninjau apakah pemain memenuhi semua persyaratan yang dimaksud ditentukan oleh UU.

3. Pertimbangan pada DPR RI

  • DPR akan mempertimbangkan apakah pemain yang dimaksud layak untuk diberi kewarganegaraan.

  • Proses ini bisa saja melibatkan sidang juga uji kelayakan.

4. Keputusan Presiden

  • Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) jikalau pemain dianggap layak mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.​​​​​​​

5. Pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia

  • Pemain harus mengucapkan sumpah setia untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • Setelah itu, pemain dapat didaftarkan sebagai pemain tim nasional Indonesia.​​​​​​​​​​​​​​

Aturan naturalisasi FIFA bertujuan untuk meyakinkan bahwa pemain yang digunakan membela pasukan nasional mempunyai hubungan nyata dengan negara tersebut, bukanlah hanya saja sebagai cara instan menguatkan skuad.

Selain memenuhi aturan FIFA, pemain juga harus mematuhi hukum kewarganegaraan negara yang digunakan bersangkutan. Di Indonesia, pemain harus tinggal minimal lima tahun sebelum mampu berubah jadi WNI serta harus mendapatkan persetujuan dari Presiden dan juga DPR apabila naturalisasi dijalankan untuk kepentingan nasional.

Dengan aturan ini, FIFA ingin menegaskan bahwa sepak bola internasional kekal berjalan dengan adil, tanpa praktik naturalisasi instan yang mana cuma berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Oleh oleh sebab itu itu, setiap federasi serta negara harus menegaskan bahwa tahapan naturalisasi dikerjakan dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang bagi perkembangan sepak bola nasional.

Artikel ini disadur dari Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya

Related Articles

Back to top button