Nasional

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Ungkap Pembentukan Dewan Perlindungan Nasional

JAKARTA – Menteri Keamanan ( Menhan ) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan, pemerintah akan membentuk badan baru, yakni Dewan Perlindungan Nasional. Peraturan presiden (perpres) terkait Dewan Keamanan Nasional akan diteken Presiden Prabowo Subianto.

“Iya, akan ada pergi dari Perpres Dewan Defense Nasional,” kata Sjafrie pada waktu ditemui pada Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, Hari Senin (25/11/2024).

Sjafrie menjelaskan, pembentukan Dewan Keamanan Nasional bukanlah hal aneh. Menurutnya, pembentukan badan itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Keamanan Negara.

“Ya itu tidak persoalan yang mana aneh, itu cuma melanjutkan amanat UU,” kata Sjafrie.

Sjafrie mengajukan permohonan seluruh pihak untuk tidak ada salah menginterpresikan rencana pembentukan Dewan Keamanan Nasional. Mantan Pangdam Jaya ini menegaskan bahwa pembentukan badan itu amanat dari UU. “Itu ada dalam pada amanat UU Pertahahan, cuma belum dibentuk saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Sjafrie menegaskan, pihaknya juga akan menjalankan amanah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Keamanan Negara, seperti membentuk Dewan Defense Nasional. Hal itu disampaikan Sjafrie di rapat kerja perdana bersatu Komisi I DPR RI pada Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Mulai Pekan (25/11/2025).

“Kita akan melakukan penguatan kebijakan strategi nasional dengan membentuk (sesuai) amanat Undang-Undang Keamanan Negara Pasal 15, yaitu terbentuknya Dewan Perlindungan Nasional pada konteks bagaimana kita mengamankan kedaulatan negara,” ucap Sjafrie.

Related Articles

Back to top button